PANWASLU KABUPATEN INTAN JAYA LAKUKAN PENGAWASAN TAHAPAN DI KPU

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Intan Jaya Yulius Wandagau SE menjelaskan, setiap tahapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya, kami sebagai panwaslu melakukan pengawasan melekat sesaat pada tahapan oleh teman-teman di KPU. Kami awasi saat pemungutan suara pada pencoblosan di TPS, 15 Februari 2017 lalu, masyarakat Kabupaten Intan Jaya memilih hak pada empat pasangan tersebut.

Yulius mengharapkan konflik di tingkat akar rumput di Kabupaten Intan Jaya cukup panas dan tak kurang dari enam orang tewas, sebanyak puluhan lainnya terluka akibat perang antara pendukung calon.

“Perang antarpendukung pasangan calon disebabkan oleh KPUD Kabupaten Intan Jaya yang dinilai lalai dalam hal jadwal dan waktu terkait rekapitulasi tingkat kabupaten pada 24 Februari 2017 lalu,” kata Yulius Wandagau, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/3).

KPU Pusat, sambung Yulius, untuk bertindak secara netral dalam mencermati informasi terkait Pilkada Kabupaten Intan Jaya, dan meminta KPU Pusat mencari informasi tidak hanya sepihak dari KPUD Kabupaten Intan Jaya namun juga dari Panwaslu Kabupaten Intan Jaya dan TNI/Polri serta aspirasi masyarakat.

“Kami juga mendapatkan bukti adanya kecurangan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), karena itu saya melaporkan kasus ini secara tertulis kepada KPU Pusat dan Bawaslu. Mereka harus mengetahui dan menindaklanjuti fakta-fakta kecurangan di lapangan,” ungkap Yulius.

Yulis menambahkan, ada oknum yang membawa lari formulir C1 KWK yang berhologram dan cap berupa stempel PPS yang hanya digunakan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon, dan beberapa bukti kecurangan di tingkat PPS yang terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu di tujuh TPS dilakukan oleh penyelenggara dengan membawa kabur formulir C1 KWK (hologram) dan cap berupa stempel PPS yang seharusnya menjadi dasar untuk membuat berita acara di tingkat distrik (kecamatan).

PPS yang melakukan kecurangan tersebut berada di Distrik Sugapa dan Distrik Agisiga yang ada di Kampung Emondi, Distrik Sugapa terdapat empat TPS yang di dalamnya menampung 1.665 daftar pemilih tetap (DPT). Namun, oleh oknum PPS di distrik Sugapa tersebut, surat suara dan formulirnya dibawa kabur. Anehnya, formulir C1 KWK tiba-tiba sudah ada di KPUD pada saat peng-inputan perolehan suara di tingkat kabupaten.

“Padahal seharusnya surat suara tersebut diplenokan di tingkat distrik, hanya saja setelah surat suara tersebut tidak diplenokan hingga batas akhir waktu, sebanyak 1.665 surat suara dinyatakan tidak sah. Demikian halnya dengan kasus di tiga kampung di Distrik Agisiga juga dinyatakan tidak sah karena formulir C1 KWK dibawa kabur oleh oknum PPS,” ungkap Yulius.

Ketiga kampung di Distrik Agisiga yang surat suaranya dinyatakan tidak sah yakni, Kampung Soali (501 DPT), Kampung Tausiga (1.807 DPT) dan Kampung Unambunduga (534 DPT) dengan secara keseluruhan, suara yang dinyatakan hangus adalah 3.244 surat suara. Surat tersebut dinyatakan tidak berlaku karena proses penetapan tidak melalui rekapitulasi berita acara di tingkat distrik (kecamatan).

Pada intinya Panwaslu Intan Jaya menilai Pilkada Intan Jaya sudah selesai setelah dikeluarkannya Berita Acara dan Surat Keputusan nomor 7, 8, dan 9 pada Rapat Pleno 24 Februari 2017 di Sugapa dan menanggapi pernyataan salah seorang Komisioner KPU Pusat yang menyatakan Pilkada Intan Jaya belum selesai, Panwas meluruskan hal tersebut.

“Pada prinsipnya, Pilkada Intan Jaya sudah selesai dan saat ini masih menunggu proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi hingga mendapatkan status hukum tetap,” kata Yulius.

Panwaslu juga sudah melaporkan kepada Bawaslu dan KPU Pusat terkait laporan hasil sidang pleno Intan Jaya yang tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya pada kesempatan yang sama. Fakta-fakta kecurangan telah dilaporkan kepada lembaga terkait untuk ditindaklanjuti namun KPU Pusat maupun Bawaslu RI ikut berpegang teguh sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 7 Tahun 2016 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2017.

“Jika kita konsisten pada aturan, masyarakat di daerah akan mengerti, tetapi jika tidak konsisten, ini dapat menyebabkan konflik berkepanjangan dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa lebih banyak,” pungkas Yulius.

Sesuai dengan hasil sidang pleno terbuka yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Intan Jaya pada 24 Februari 2017 di Lapangan Sugapa, hasil pilkada di kabupaten tersebut yakni, pasangan Bartolomius Mirip-Deny Miagoni (11,36 persen), Yulius Yapugau-Yunus Kalabetme (44,68 persen), Natalis Tabuni-Yann Robert Kobogoyauw (41,42 persen) dan Thobias Zonggonau-Hermanus Miagoni (2,54 persen). (*/dade/rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *