Kepala BNN Komjen Budi Waseso, didampingi Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, bertempat di di Kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (7/3), saat jumpa pers menerangkan hasil pengungkapan BNN mengenai peredaran narkotika jenis sabu seberat 48.163,38 gram, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir happy five, narkotika internasional di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (1/3).

BNN SITA SABU 48,16 KG DARI JARINGAN MEDAN, SATU PELAKU TEWAS

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan narkotika internasional di kawasan Medan, Sumatera Utara yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 48.163,38 gram, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir happy five, Rabu (1/3) yang lalu. Kasus ini berhasil dibongkar hasil kerja sama yang baik dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan jaringan peredaran narkotika dari Taiwan, diperoleh informasi tentang adanya penyelundupan narkotika dari Tiongkok melalui jalur laut ke kawasan Aceh yang selanjutnya akan diedarkan ke Medan. “Dari informasi ini, tim BNN melakukan observasi dan pemantauan kegiatan jaringan tersebut sejak barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia,” kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso, saat jumpa pers bertempat di Kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (7/3).

Lebih lanjut diterangkan, pada 1 Maret 2017, tim BNN mengamankan dua tersangka yaitu MUL (33) dan RIZ (36) yang diduga kuat merupakan kurir. Dari tangan kedua pelaku ini, petugas menyita 38 bungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 39.221,46 gram. Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Medan-Binjai Sumatera Utara.
“Karena berusaha melawan petugas, RIZ dilumpuhkan dengan timah panas hingga tewas. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yaitu SY (45) yang berperan sebagai koordinator kurir, dan tersangka AM (32) yang bertugas sebagai penerima barang,” ujar Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso, didampingi Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, bertempat di di Kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (7/3), saat jumpa pers menerangkan hasil pengungkapan BNN mengenai peredaran narkotika jenis sabu seberat 48.163,38 gram, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir happy five, narkotika internasional di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (1/3).
Kepala BNN Komjen Budi Waseso, didampingi Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, bertempat di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/3), saat jumpa pers menerangkan hasil pengungkapan BNN mengenai peredaran narkotika jenis sabu seberat 48.163,38 gram, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir happy five, narkotika internasional di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (1/3).

Buwas mengatakan, kedua pelaku ini berhasil ditangkap di rumah HAB di daerah Medan Sunggal yang merupakan seorang anggota TNI bersama dengan tersangka ZAK yang merupakan adik kandung HAB (anggota TNI). Di rumah tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti sabu seberat 12,72 gram, ekstasi sebanyak 3.702 butir dan Happy Five sebanyak 454 butir.

“Sampai saat ini oknum TNI tersebut belum dapat diketahui keberadaannya dan sudah dikoordinasikan dengan komandan kesatuan yang bersangkutan di Kodam dan POM TNI AD,” kata Budi Waseso.

Penangkapan tak berhenti di sini saja, karena petugas BNN berhasil mengamankan HER (31) di rumahnya di Perumahan Johor Permai di kawasan Medan Johor, Medan. Petugas BNN berhasil menyita 7 bungkus besar berisi sabu seberat 7.179,13 gram dan 18 bungkus kecil sebanyak 1.750,07 gram yang disembunyikan dalam mobilnya. Total sabu yang disita dari HER seberat 8.929,2 gram. Dari keterangannya, barang bukti tersebut merupakan milik adik kandungnya bernama DED (28).

Akhirnya petugas membekuk DED di rumahnya yang berlokasi di perumahan Debang Tamansari. Barbuk nonnarkotika turut disita, yaitu air soft gun dua pucuk, peluru 9 mm dan tiga butir, mobil delapan unit, sepeda motor dua unit, alat komunikasi (HP) 30 unit, timbangan digital, buku tabungan dan ATM dari berbagai bank, identitas tersangka berupa KTP, dan surat-surat berharga (BPKB, sertifikat tanah).

“Penyitaan keseluruhan sabu seberat 48.163,38 gram, 3.702 butir ekstasi, dan 454 happy five ini dapat menyelamatkan lebih dari 245 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” ucap Buwas.

“Para tersangka diancam Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” pungkasnya. (*/dade/rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *