HARIANTERBIT.CO – Ketua Umum Sentral Gerakan Rakyat for Jokowi-JK, Akhrom Saleh SIP menyampaikan, hukum sudah tak lagi berimbang, sebab yang salah menjadi benar, benar menjadi salah. Pasalnya bermula adanya sengketa batas lahan di Jalan Serpong Tangerang Selatan Provinsi Banten, antara Ibu Sriwitiin Lee dan Minanto Wiyono.
“Ibu Sri sebagai pemilik Hotel Marilyn di Jalan Serpong adalah pihak yang dirugikan, yang diduga lahannya dimanipulasi oleh Minanto. Pada 18 Maret 2015, Minanto memerintahkan segerombolan orang memasuki Hotel Marilyn tanpa izin untuk menghancurkan pagar Hotel Marilyn yang berbatasan langsung dengan tanah Minanto,” kata Akhrom, Minggu (5/3).
Dengan adanya kerusakan pagar Hotel Marilyn secara sengaja oleh pihak Minanto, Ibu Sri selaku pemilik hotel yang dirugikan tidak tinggal diam. Ia segera melaporkan kepada Polsek Serpong Tangerang Selatan, sehingga pelaku pengrusakan secara sengaja tersebut diamankan oleh Polsek Serpong. Namun entah kenapa tidak sampai hitungan hari, pelaku-pelaku pengrusakan dibebaskan dan menghirup udara segar kembali.

Akhrom menambahkan, perkara yang dilaporkan Ibu Sri selaku pemilik hotel, diambil alih oleh pihak Polda Metro Jaya, sehingga terjadilah Penghentian Perkara tersebut (SP3).
“Apa yang telah kami utarakan, di situlah letak permasalahan awalnya, Ibu Sri sebagai korban jelas-jelas sangat dirugikan, baik secara materil maupun secara phisikologis. Namun sekarang Ibu Sri dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, sebab laporan pengrusakan pagar hotel milik Ibu Sri di-SP3-kan oleh Krisna Murti sebagai Dirkrimum pada saat itu, entahlah apa yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian dalam menangani perkara tersebut, sehingga pihak yang dirugikan justru malah sekarang dijadikan tersangka penyerobotan lahah milik Minanto,” papar Akhrom.
Sungguh ironis perkara ini, justru pelapor kini mejadi terlapor bahkan sudah menjadi tersangka penyerobotan lahan, sedangkan pihak Ibu Sri secara resmi pernah meminta pengukuran kepada pihak BPN Tangsel tidak pernah digubris, bahkan BPN juga pernah mengukur ulang dalam perkara itu, dan sampai sekarang bukti-bukti pengukuran tidak dapat diperlihatkan ke pihak hotel, begitu juga dengan Minanto yang mengklaim tanah miliknya yang diserobot Ibu Sri tidak dapat juga menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya. “Ada apakah gerangan pihak-pihak terkait tidak dapat menunjukkan fakta-fakta,” tanya Akhrom dengan nada geram.
Oleh karena itu, sambung Akhrom, kami imbau kepada pihak terkait khususnya yang terlibat dalam perkara dimaksud agar berhati-hati dalam melangkah, sebab kasus ini secara organisasi akan terus kami kawal sampai ada kepastian hukum sesuai fakta-fakta yang ada, sehingga keadilan benar-benar untuk semua, bukan malah sebaliknya hukum dan keadilan hanya yang memiliki power, kami juga akan melaporkan perkara ini, kepada Kantor Staf Kepresidenan dan Satgas Saber pungli. (*/dade)