HARIANTERBIT.CO – Para aktivis Cirebon, di antaranya Aliansi Indonesia, Lembaga Missi Recklaserring Republik Indonesian (LMR-RI), Forum Keadilan Anak Negeri dan Gerakan Rakyat Terpadu meminta agar dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pihak BPKP maupun BPK RI atas proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp96 miliar dan IPD Rp53 miliar untuk berani ekspos ke publik. Tujuannya agar tidak ada kecurigaan masyarakat terhadap kualitas pemeriksaan mengingat anggaran pembangunan tersebut realitas fisiknya (mutu pekerjaannya) kurang baik.
“Bisa dilihat mutu dan kualitas pekerjaannya di lapangan, maka BPKP maupun BPK-RI harus berani transparan atau ekspos agar masyarakat bisa melihat kualitas pemeriksaan tersebut. Ini bukan soal percaya tidak percaya tetapi untuk melihat kualitas pemeriksaan itu sendiri, sebab masyarakat tidak tahu hasil dari pemeriksaan yang biasa dilakukan pihak BPKP maupun BPKRI,” ujar Pepen Supendi, Kamis (2/3) dari aktivis LMR-RI Cirebon.
Hal senada juga diungkapkan Asep, aktivis Aliansi Indonesia, perubahan paradigma yang menuntut reformasi birokrasi yang tengah dilakukan Presiden RI, Ir Joko Widodo, harus disambut baik oleh seluruh institusi negara, termasuk BPK provinsi maupun BPK-RI. Sebab korupsi dalam bentuk apapun tengah diganyang dari muka bumi Indonesia ini. Sampai kemudian Jokowi pun berinisiatif melalui Kementerian tertentu membentuk Tim Saber OTT.
Artinya, sambung Asep, negara tengah gencar memberangus korupsi. Maka untuk itu, BPKP maupun BPK-RI harus benar-benar profesional dan mampu menunjukkan institusinya dalam membongkar praktek-praktek korupsi yang terjadi di instansi pemerintah melalui hasil-hasil pemeriksaannya.
“Jadi tidak lagi masyarakat ragu akan kualitas pemeriksaan yang dilakukan pihak BPKP maupun BPK-RI terhadap instansi yang melaksanakan kegiatan proyek, di sinilah kualias pemeriksaan akan di uji,” tandasnya.
Sementara menurut Ketua Forum Keadilan Anak Negeri, Edi, semua lapisan masyarakat masih percaya dengan institusi BPK provinsi maupun BPK-RI yang biasa melakukan pemeriksaan atas anggaran yang diserap institusi pemerintah baik pusat, provinsi maupun di daerah. Hanya persoalannya adakah keberanian pihak BPK-RI untuk menunjukkan kualitas dirinya yang sesungguhnya secara profesional dari hasil-hasil pemeriksaannya.
Edi menambahkan, sebab selama ini masyarakat cenderung tidak mengetahui karena itu menjadi rahasia negara. Namun dengan adanya undang-undang yang mengatur tentang komisi informasi publik, sudah saatnya dilakukan transparansi publik oleh pihak BPK-RI, baik melalui ekspos media maupun sarana lain yang mana masyarakat mengetahui tentang kebaradaan dari hasil pekerjaan dan pemeriksaan yang dilakukan pihak BPK.
“Realitas saja, antara yang diperiksa dan hasil pekerjaan di lapangan sesuai tidak, kemudian apa rekomendasinya, itu yang ditunggu masyarakat di luar,” terangnya. (nurudin)