HARIANTERBIT.CO – Pasangan calon (paslon) Mutiara-Berkah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Tengah, mengeluhkan kelemahan dalam Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rekapitulasi perhitungan suara, karena masih terdapat pelanggaran yang telah dilaporkan sehari setelah pencoblosan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi dan pusat.

“Pelanggaran tersebut erat kaitannya dengan hasil perolehan suara dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, yang seperti terjadi di Patani Timur dan di mana ada sekitar delapan TPS yang dianggap tingkat partisipasi melebihi dari batas maksimal partisipasi yang hanya 70 persen. Namun sampai angka 80 persen saja, kita sudah wajib curiga, dan di Halmahera ini tingkat partisipasi mencapai 100 persen,” kata kuasa hukum paslon Mutiara-Berkah, Ace Kurnia SH, saat jumpa pers di Hotel Holiday Inn, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).
Sementara itu, pihaknya memeriksa keterangan para saksi-saksi pemilihan, dan menemukan beberapa pelanggaran di antaranya, nama pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih pindah tempat atau tidak hadir tetap ikut mencoblos dengan variasi jumlah antara 40-60 suara.
“Pada rapat pleno terakhir panitia pengawas pemilihan (panwaslih) merekomendasikan untuk membongkar kotak suara dan pemeriksaan ulang formulir C7, dan mendapatkan temuan di salah satu TPS yang hanya menyalin DPT dengan nomor urut dan abjadnya sama persis, nama ganda dalam satu DPT serta nama orang yang telah meninggal. Kami sangat kecewa terhadap panwaslih yang tidak berani menindaklanjuti temuan tersebut,” ujar Ace.
Menurut Ace, satu-satunya tempat untuk mengadukan segala persoalan pilkada hanya ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena institusi pengawas pemilihan, baik Bawaslu provinsi dan pusat tidak mempu mengakomodir persoalan ini. “Satu hal yang kami garis bawahi, yaitu salah satu rekaman video yang menjadi viral, sampai hari ini tidak ada tindak lanjut terhadap para pelaku itu yang sudah merupakan satu tindak pidana,” katanya. (*/dade/rel)