HARIANTERBIT.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk kembali merangsek masuk ke Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku dan Maluku Utara, juga ke Balai Wilayah Sungai Maluku yang telah merugikan pengusaha lokal di daerah ini dengan melakukan praktek kongkalikong dalam pelelangan proyek. Akibatnya hampir 90 persen proyek-proyek di kedua balai itu dikuasai oleh pengusaha luar.
Demikian penegasan dari praktisi hukum dan politisi hukum, Ronny Elia Sianressy SH menyatakan, jadi bisa dibilang ini perampokan besar-besar kue pembangunan, ‘perampokan besar-besaran’ uang yang ada di Maluku untuk dibawa keluar dan dilakukan secara sistematis.
“Ini bukan saja merugikan pengusaha lokal, tetapi merugikan daerah. Ini harus dilawan habis-habisan,” kata Ronny, Minggu (26/2).
Jika tidak pelelangan berikut dan tahun depan akan terjadi hal yang sama, bahkan secara terus menerus bakal dipraktekan, dan bayangkan saja, lanjut dia, kesalahan dicari-cari untuk menggugurkan kontraktor lokal yang ikut proses pelelangan, sementara yang dari luar, perusahaan yang diduga diboyong oleh para pimpinan di kedua balai itu sengaja ditutup-titupi kesalahannya agar bisa dimenangkan.

Sementara itu, sebagaimana yang terjadi di Balai Pelaksanaan Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang diungkapkan oleh politisi PDI-P Everth Kermite, di mana ada PT Batara Jaya Kartika dari Makassar yang diduga memiliki sertifikat keahlian (SKA) palsu dimenangkan pada tender proyek pembangunan jembatan Waiyala yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) senilai Rp19,9 miliar.
Sanggahan pun dilakukan oleh PT Raja Batu Kieraha Perkasa pada 18 Februari lalu.
“Sayangnya, keberatan itu ditolak mentah-mentah oleh pihak Pokja BPJN XVI Wilayah II Maluku, dengan dalil bahwa setelah evaluasi, klarifikasi dan output yang dihasilkan proses pelelangan berjalan sesuai mekanisme serta independen, belakangan diketahui pokja yang mengurusi pelelangan proyek ini berasal dari luar daerah Maluku (Makassar-red) dan tinggal bersama dengan Ka-BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara,” ujarnya.
Rony menjelaskan, memastikan bahwa praktek yang sama juga dilakukan pada megaproyek di Balai Sungai Maluku, bahkan terang-terangan diakui oleh Ketua Pokja Hary Mustamu dengan mengatakan, kalian kontraktor lokal jangan sibuk-sibuk lagi, karena semua proyek di Balai Sungai Maluku sudah ada yang punya. “Ini sudah melanggar hukum karena adanya unsur KKN, yang dilakukan pokja,” ungkapnya.
Karena itu ia katakan, KPK adalah solusi terakhir untuk membasmi praktek-praktek kotor ini. Iya KPK adalah solusi terakhir lihat saja nanti ancamnya, sebelumnya juga Nelson Lehulur pegiat KKN di Maluku yang juga wakil sekretaris Otonomi Daerah DPD Golkar Maluku menyikapi tender kongkalikong di dua balai ini.
Ia mengimbau agar asosiasi jasa konstruksi Maluku bersatu melawan hal ini, ya biar perlu bikin aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap ke dua balai tersebut. “Dikatakan pula, benar bahwa megaproyek di kedua balai itu, dikuasai oleh pengusaha atau kontraktor luar, maka otomatis uang proyek lebih banyak dibawa keluar, dan akan sangat berpengaruh pada roda perekonomian di daerah,” kata Ronny.
“Lihat saja, kalau kontraktor lokal yang tangani proyeknya, maka sudah berapa orang yang dihidupkan. Karyawan-karyawannya, keluarga mereka bahkan aktivitas belanja mereka akan dilakukan di daerah, ini akan ikut menggairahkan perekonomian di Maluku,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala PU Balai Sungai Maluku Haryono Utomo ST, MM, pindahan tugas dari PU Balai Sungai Makassar, memboyong kontraktor Makassar dan Surabaya menangkan proyek-proyek di Balai Sungai Maluku, para kontraktor luar ini hanya bertindak sebagai broker proyek saja. Mereka mendapatkan proyek mengambil fee-nya dan mensubkan ke kontraktor lokal, sehingga pada akhirnya akan sangat berpengaruh pada kualitas pekerjaan proyek tersebut serta merugikan negara.
Kepala PU Balai Sungai Maluku Haryono ST, MM, dan Satker Yance Pabisa bersekongkol dengan sengaja untuk memenangkan kontraktor dari luar Maluku dengan segala cara mereka untuk menjatuhkan/menyingkirkan kontraktor lokal (Maluku-red), bahkan mereka telah mengadakan pertemuan di Makassar. “Jadi kami kontraktor putra daerah Maluku meminta proyek yang penuh kecurangan dan KKN yang dibuat oleh panitia lelang tersebut agar dibatalkan dan ditender ulang,” kata Ronny.
Dan kami kontraktor lokal, lanjut Ronny, meminta KPK turun tangan untuk memeriksa semua kejadian ini yang sarat kecurangan dan KKN, agar proyek berjalan dengan baik dan benar serta bermanfaat bagi masyarakat Maluku dan tidak merugikan negara. Oleh karena itu Kepala Balai Sungai Maluku Haryono, Ketua Pokja Hary Mustamu, dan Yance Pabisa, PU Balai Sungai Maluku (Satker) agar dicopot dari jabatannya serta dipindah keluar Maluku, karena menentang arahan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang harus mengutamakan kontraktor lokal, dan oknum tersebut harus diperiksa oleh KPK. “Kami, tidak akan berhenti di sini akan terus melakukan perlawanan terhadap kecurangan tender proyek ini,” pungkasnya. (*/dade)