HARIANTERBIT.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap tersangka DS (40) kasus sabu 2,3 kilogram di halaman parkir Stasiun Kereta Api Senen, pada Jumat 20 Januari 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan penyelidikan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat pada Kamis (19/1). Keesokan harinya aparat berhasil menangkap pengedar sabu tersebut.
“Tanggal 19 Januari 2017 ada laporan, di halaman parkir Stasiun Senen ada transaksi, lalu anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan DS,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2).
Menurut Argo, polisi menyita sabu dari tangan DS seberat 2,3 kg bila dikonversikan sabu tersebut seharga Rp 3,4 miliar.
“Barang buktinya (seberat) 2,3 kilogram, lalu diecer menjadi 100 gram tiap kantong. DS sudah jual 2 kantong. Tiap kantong dijual Rp 90 juta,” paparnya.
Kasubdit I Diresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang menambahkan pelaku transaksi dengan pembeli secara online.
“Jadi pelaku ketika mendapat pesanan dari pembeli, minta ditransper uangnya. Jadi ini sistemnya kepercayaan,” katanya.
Uang ditransper sesuai harga sabu yang dipesan, barulah barang dikirim. Selagi mengirim sabu, tersangka juga enggan bertatap muka dengan pembeli. Hal ini dilakukan agar transaksi lebih aman.
“Sabu disembunyikan dilokasi tertentu. Sebelum tersangka memberi tahu kepada pembeli,” jelasnya.
Selain menangkap DS, kini polisi memburu Ompong masuk daftar pencarian orang (DPO). Ompong diduga merupakan pemasok sabu terhadap tersangka.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.