HARIANTERBIT.CO – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok dan jajaran Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Cilodong, Depok, Jawa Barat menangkap seorang narapidana pengedar sabu di dalam rutan. Dari tersangka, petugas mengamankan 0,32 gram sabu yang disimpan di dalam pembungkus permen.
Penangkapan terhadap tersangka Ulfa Ramdhani alias Upay (25) ini berawal dari razia rutin yang dilakukan Karutan Cilodong Sohibur Rachman bersama jajarannya pada Selasa (13/2) siang. Dalam razia itu, petugas mendapati Upay menyimpan narkoba jenis sabu yang diselipkan di jam tangannya, usai Upay menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok.
“Kami temukan sabu seberat 0,32 gram yang dia (Upay) simpan di dalam bungkus permen di lipatan jam tangannya,” jelas Karutan Cilodong Sohibur Rachman kepada HARIANTERBIT.co, Rabu (15/2) siang.

Diakui Sohibur, saat itu ia bersama jajarannya tengah melakukan razia rutin terhadap para penghuni Rutan. “Salah satu target kami adalah narkoba. Seperti kita ketahui, penjual narkoba itu kerap dilakukan oleh para napi di dalam rutan. Karenanya, kami berupaya agar itu tidak terjadi,” papar Sohibur.
Pasca penangkapan Upay oleh jajarannya, Sohibur pun melapor kepada pihak kepolisian. Aparat Satres Narkoba Polresta Depok yang mendapat laporan itu langsung meluncur ke Rutan Cilodong dan membawa Upay ke Mapolresta Depok.
“Ya, kami mendapat laporan dari petugas Rutan Cilodong soal napi yang kedapatan menyimpan sabu. Berdasarkan laporan itu, kami lansung meluncur ke rutan dan mengamankan tersangka,” jelas Kasatres Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana.
Lebih lanjut Putu menjelaskan, Ulfa Ramadhani alias Upay sebelumnya pernah diamankan jajaran Satres Narkoba Polresta Depok dalam kasus peredaran sabu pada 20 September 2016. “Karena kerap menjual sabu di kalangan mahasiswa. Waktu itu barang bukti yang kami amankan dari Upay, sabu 2,89 gram,” papar Putu.
Ulfa Ramadhani merupakan napi Rutan Cilodong yang menjalani sidang putusan pada Selasa (14/2). Mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta itu divonis 5,5 tahun oleh PN Depok atas perkara peredaran narkoba jenis sabu.
Kini, atas kasus penyimpanan sabu di dalam Rutan Cilodong, Upay harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh penyidik, Upay dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. (arya)