PECALANG SATU BENTUK KEGIATAN POLMAS

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram, warga masyarakat diberdayakan untuk ikut aktif menemukan, mengidentifikasi, menganalisis dan mencari jalan keluar bagi masalah- masalah yang menggangu keamanan, ketertiban umum dan masalah sosial lainnya.

Polmas mendasari pemahaman bahwa penyelenggaraan keamanan tidak akan berhasil bila hanya ditumpukan kepada keaktifan petugas polisi semata, melainkan harus lebih ditumpukan kepada kemitraan petugas dengan warga masyarakat yang bersama-sama aktif mengatasi permasalahan di lingkungannya.

Pecalang berasal dari kata ”calang” yang dapat diartikan waspada. arti secara bebas, ”Pecalang” adalah seseorang yang ditugaskan untuk mengawasi keamanan desa adatnya. Ibaratnya sebagai petugas keamanan desa adat.

Pecalang memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar, dan mampu berkomunikasi dengan baik dan ramah kepada masyarakat lain, sehingga secara tidak langsung kita mempertahankan kesan masyarakat Bali yang ramah di tingkat internasional.

Pecalang terbukti ampuh mengamankan jalannya upacara-upacara yang berlangsung di desa adatnya, bahkan secara luas mampu mengamankan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan khalayak ramai baik berskala kecil, sedang dan besar.
Pecalang dalam Perspektif Harkamtibmas:

Polisi sering dihadapkan dengan tuntutan masyarakat dengan adanya adagium bahwa keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab polisi. Mungkin bisa jadi adagium itu benar adanya, namun bila ditilik dari entitas perbandingan polisi dengan masyarakat, maka adagium itu akan menjadi friksi yang debatable. Mengingat setiap kejadian yang menimpa warga masyarakat, baik tindak kejahatan, kemacetan, kecelakaan, dan sebagainya menuntut kecepatan kehadiran polisi menjadi kehendak publik (public purpose).

Namun, disisi lain kesadaran masyarakat untuk mengamankan dirinya, warga maupun lingkungannya, juga menjadi tuntutan, atau dengan kata lain keamanan dan ketertiban harusnya juga menjadi tanggungjawab masyarakat itu sendiri. Karenanya, perlu adanya kerjasama, perbantuan, pembinaan, sinergitas dan simbiosis mutualisme antara masyarakat dengan polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Hal tersebut, juga sejalan dengan pertimbangan huruf b Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan “bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”.

Perbantuan masyarakat untuk turut serta dalam pemeliharaan kemanan dan ketertiban diatur pula pada pasal 3 Undang-Undang Polri, bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh :
1. Kepolisian khusus
2. Penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
3. Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Dalam penjelasan pasal 3 tersebut, dijelaskan bahwa : yang dimaksud dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha dibidang jasa pengamanan.

Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa mempunyai kewenangan kepolisian terbatas dalam ‘lingkungan kuasa tempat’ (teritoir gebried/ ruimte gebrid), meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan.
Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan. Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri”.

Karenanya, setiap anggota Polri harus dapat menjalankan fungsi, tugas dan tanggungjawabnya untuk merangkul, mengajak, membimbing dan membina masyarakat untuk berperan aktif dalam dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, salah satunya melalui pengamanan swakarsa. Banyak bentuk pengamanan swakarsa yang dibentuk dan/ atau telah ada dalam lingkungan masyarakat tersebut. Salah satu bentuk pengamanan swakarsa yang telah ada di Provinsi Bali adalah Pecalang.

Pecalang, Tugas/ Wewenangnya

Bagi masyarakat di luar Bali, mendengar kata “Pecalang” mungkin berkonotasi menyeramkan, tegas, intoleran dalam melaksanakan tugas dan sebagainya. Bisa jadi konotasi tersebut benar bisa jadi tidak, namun pastinya banyak yang belum memahami perannya dalam adat masyarakat Bali.

Pecalang, sebagaimana pada masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur dikenal dengan “Jagabaya” atau “Pagar Desa” pada masyarakat Jawa Barat, yang sama-sama perannya bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat desa.
Pecalang mudah dikenali melalui pakaiannya pada saat ada kegiatan keagamaan pada masyarakat Bali. Sebagai perangkat keamanan dan ketertiban – pelaksanaan adat dan upacara agama Hindu – di desa adat/desa pakraman, Pecalang menggunakan busana (pakaian) adat Bali madya pada saat menjalankan tugas.

Pakaian yang dikenakan kebanyakan berwarna putih, dilengkapi rompi berwarna hitam dengan tulisan “pecalang………..” (nama desa adat tertentu) di punggungnya, mengenakan tutup kepala yang disebut dengan udeng (destar) berwarna hitam, merah atau poleng (hitam putih) dengan berbagai variasi warna lain yang menyertainya.

Kelengkapan lainnya, anyungkelit atau maseselet kadutan (bersenjata keris dipinggang). Masumpang waribang (dilengkapi setangkai bunga pucuk rejuna) di telinga atau destarnya. Kain berwarna hitam dan kampuh (biasa juga disebut saput), berwarna poleng (hitam putih), penggunaan alas kaki, bebas. Dengan gambaran seragam busana diatas, menyebabkan seorang atau sekelompok pecalang terkesan khas Bali diantara aparat keamanan yang lainnya, baik dari jarak dekat maupun jauh.

Pecalang memiliki tugas dan kewajiban (swadarma) dalam setiap kegiatan baik kegiatan pengamanan, keagamaan maupun kegiatan peradatan guna menciptakan ketertiban (kasukertan) desa.

Untuk memahami swadarma Pecalang, maka perlu menilik ajaran agama Hindu yaitu doktrin (ajaran) Tri Hita Karana (hubungan tiga dimensi) yakni hubungan antara manusia dengan Tuhan/ Ida Sang Hyang Widhi Washa (Parahyangan), hubungan antara manusia dengan manusia (Pawongan), hubungan manusia dengan alam lingkungannya (Palemahan), dan konsep ajaran Tat Twam Asi yakni engkau adalah aku dan aku adalah engkau.

Kedua ajaran tersebut yang menjadi konsep untuk mewujudkan keharmonisan dan kerukunan bukan hanya diketahui dan dipahami melainkan yang terpenting adalah diamalkan dengan sebaik mungkin di masyarakat sehingga suasana yang menjadi dambaan bersama dapat di rasakan.
14calang

Beranjak dari doktrin Tri Hita Karana dan Tat Twam Asi tersebut, maka tugas/ kewenangan Pacalang dapat diidentifisir sebagai berikut:
1. Pengamanan atas keberadaan Parahyangan yang berada di wilayah Desa Adat/ Pakraman termasuk di dalamnya pengamanan terhadap segala proses pelaksanaan ritual keagamaan Hindu yang tercantum dalam Panca Yadnya yakni: Dewa Yadnya, Resi Yadnya, Pitara Yadnya, Manusa Yadnya dan Bhuta Yadnya.
2. Pengamanan terhadap keberadaan Pawongan yang berada diwilayah Desa Adat/ Pakraman. Tugas pengamanan ini secara garis besar berupa :
a) Perlindungan terhadap ancaman keselamatan jiwa (jiwa baya) anggota/krama Desa Adat/Pakraman.
b) Perlindungan terhadap harta benda milik krama Desa Adat/Pakraman baik yang berupa benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak.
c) Perlindungan terhadap ancaman ketertiban umum dari seluruh krama Desa Adat/Pakraman.
3. Pengamanan terhadap Palemahan Desa Adat/Pakraman baik Palemahan yang berupa tanah maupun flora dan fauna. Tugas /kewenangan Pecalang meliputi :
a) Pencegahan dan penindakan terhadap tindakan pengrusakan tanah milik Desa Adat/Pakraman.
b) Pencegahan dan penindakan terhadap tindak pencurian /pengrusakan tumbuh-tumbuhan milik Desa Adat/Pakraman.
c) Pencegahan dan Penindakan terhadap tindakan pencurian /pengrusakan hewan/binatang milik desa Adat/Pakraman
d) Pencegahan dan Penindakan terhadap tindakan pengrusakan bangunan-bangunan milik Desa Adat/Pakraman,
e) Pengamanan segala kegiatan yang tidak melawan hukum yang berlangsung diatas tanah milik anggota/ krama maupun diatas tanah milik Desa Adat/Pakraman.

Selain itu, berdasarkan “Sesana Pecalang Gianyar”, ada beberapa kewajiban pokok yang harus dijadikan pegangan oleh satuan Pecalang pada saat yang bersangkutan melaksanakan tugas, yaitu :
(1) Berbakti kepada Sang Hyang Widhi Wasa dan menjadi warga negara yang baik.
(2) Membantu prajuru desa adat dalam mewujudkan Tri Hita Karana.
(3) Memberikan teladan yang baik kepada warga masyarakat, khususnya dibidang keamanan dan ketertiban.
(4) Menggunakan busana pecalang dan membawa tanda pengenal pada saat menjalankan tugas.
(5) Wajib mengadakan koordinasi dengan pecalang desa adat yang lainya serta aparat keamanan dan ketertiban. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Pecalang bertanggung jawab kepada Bendesa Adat.

Berdasarkan rincian tugas/ kewenangan tersebut di atas dapat dipahami betapa luas sebenarnya cakupan tugas/ kewenangan Pacalang di bidang keamanan dan ketertiban kegiatan masyarakat, agama maupun adat Bali.
Bentuk kegiatan pengamanan yang dilakukan Pecalang mulai dari percekcokan, keributan, perkelahian, pembunuhan, pencurian, pengaturan arus lalu lintas, pengrusakan, penertiban penduduk pendatang, hingga kegiatan keagamaan/ non keagamaan yang berlangsung di wilayah desa adat.

Bahkan dalam kegiatan seremonial, Pecalang juga dilibatkan dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/ swasta, seperti pengamanan rangkaian upacara pelantikan kepala daerah (bupati/wali kota), peresmian hotel berbintang, peresmian gedung pemerintah/ swasta, Pesta Kesenian Bali (PKB) dan berbagai upacara serupa lainnya. Pecalang juga ikut terlibat aktif membantu tugas-tugas kepolisian dalam kegiatan yang berskala nasional, regional maupun internasional.

Termasuk acara yang digelar oleh partai politik (kongres, Munas, pelantikan kader partai, dll). Biasanya posisi Pecalang berada disamping aparat kepolisian dan satuan tugas yang dibentuk partai bersangkutan. Di lain kesempatan, Pecalang juga aktif mengamankan judi (tajen beserta berbagai bentuk perjudian yang menyertainya).

Pecalang Dan Polisi Dengan melihat tugas/ wewenang Pecalang tersebut, Pecalang bisa jadi dikatakan sebagai “Polisi Adat” di lingkungannya dan ini perlu dimanfaatkan oleh polisi untuk menjadi partner dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Karena luasnya tugas/ wewenang Pecalang di lingkungan adat masyarakat Bali, kadang bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan untuk hal-hal lain di luar tugas/ wewenangnya seperti terlibat dalam jasa pengamanan (body guard service) dan/ atau jasa pengawalan (escort service), namun tidak menggunakan baju adat maupun atribut Pecalang.

Oleh sebab itu, dalam upaya untuk membina para Pecalang yang tidak dapat dilepaskan sebagai bagian dari masyarakat adat Bali yang bertugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban di desa adat dan menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of authority), maka peran Bhabinkamtibmas sangat diperlukan.

Bhabinkamtibmas adalah Bhayangkara Pembina Desa / Kelurahan yang memiliki tugas, fungsi sesuai Perkap No 7 tahun 2008 tentang pedoman dasar, strategi dan implementasi Perpolisian Masyarakat dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.

Kalau melihat dari tugas pokok Bhabinkamtibmas yang antara lain melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku; melakukan upaya kegiatan kerjasama yang baik dan harmonis dengan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan para sesepuh yang ada di desa atau kelurahan; melakukan upaya peningkatan daya tangkal dan daya cegah warga masyarakat terhadap timbulnya gangguan kamtibmas; membimbing masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pembinaan kamtibmas secara swakarsa di desa/kelurahan; dan sebagainya. Lihat juga Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Polri bahwa : “Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya, berwenang : memberi petunjuk, mendidik dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian”.

Dari rangkaian tugas/ wewenang Pecalang, maka tidak menutup kemungkinan Pecalang sebagai “polisi Adat” dan pembantu polisi, melakukan tindakan kepolisian khususnya dalam hal tertangkap tangan (ontdekking op heeterdaad). Tindakan kepolisian yang dilakukan oleh Pecalang dapat berupa penanganan tertangkap tangan pelaku tindak kejahatan seperti pencurian, penyalahgunaan narkoba, tindakan asusila, pengrusakan, perkelahian/ pertengkaran dan sebagainya. Dalam hal tindakan tersebut, maka pecalang harus segera menyerahkan tersangka kepada penyelidik atau penyidik, bila perlu melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat sebelum pemeriksaan selesai (pasal 3 KUHAP).

Kemudian, penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan lanjutan ditempat kejadian. Untuk itu, agar peran Pecalang dalam hal melakukan tugas pembantuan terhadap tindakan kepolisian, dapat dilaksanakan cermat, tepat, prosedural dan tidak melanggar HAM, maka polisi melalui Bhabinkamtibmas memiliki wewenang untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pembantuan tersebut. Bhabinkamtibmas dapat melakukan pengawasan, pembinaan, pemberian petunjuk, mendidik dan memberi pelatihan teknis kepada para Pecalang.

Pada akhirnya, cakupan tugas Bhabinkamtibmas untuk merangkul seluruh komponen masyarakat guna terlibat dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya masyarakat Bali, sangat diperlukan.
Bahwa, tanggungjawab kamtibmas tidak hanya menjadi tanggungjawab polisi semata. Masih ada petugas pengamanan lainnya seperti TNI, Trantib, Hansip, Satpam, dan Satgas, yang memiliki tugas dan wewenang yang semuanya bersentuhan dengan kegiatan kemasyarakatan.

Dengan demikian, khusus pengamanan oleh Pecalang, guna menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of authority) serta mencegah kemungkinan munculnya kesalahpahaman antar pecalang, antar pecalang dengan petugas keamanan lainnya, dan antara polisi dengan Pecalang, maka diperlukan adanya sinergitas antara polisi melalui Bhabinkamtibmas dengan Pecalang dalam memahami, mendukung dan bekerjasama (pasuwitran) sesuai tugas, fungsi dan perannya masing-masing.

Polmas :

Pemosilian adalah pemberdayaan segenap komponen dan segala sumber daya yang dapat dilibatkan dalam pelaksanaan tugas atau fungsi kepolisian guna mendukung penyelenggaraan fungsi kepolisian agar mendapatkan hasil yang lebih optimal.
Masyarakat adalah sekelompok orang/warga yang hidup dalam suatu wilayah dalam arti yang lebih luas misalnya kecamatan, kota, kabupaten atau propinsi atau bahkan yang lebih luas, sepanjang mereka memiliki kesamaan kepentingan, misalnya masyarakat pedesaan, masyarakat perkotaan, masyarakat tradisional, masyarakat modern dsb.
Polmas bertujuan: (1) terwujudnya kemitraan polisi dan masyarakat yang didasari kesadaran bersama dalam rangka menanggulangi permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan rasa aman, tertib dan tentram serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. (2) Upaya menanggulangi permasalahan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup rangkaian upaya pencegahan dengan melakukan identifikasi akar permasalahan, menganalisis, menetapkan prioritas tindakan, melakukan evaluasi dan evaluasi ulang atas efektifitas tindakan. (3) Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram, warga masyarakat diberdayakan untuk ikut aktif menemukan, mengidentifikasi, menganalisis dan mencari jalan keluar bagi masalah- masalah yang menggangu keamanan, ketertiban dan masalah sosial lainnya. Masalah yang dapat diatasi oleh masyarakat terbatas pada masalah yang ringan, tidak termasuk perkara pelanggaran hukum yang serius.

Polmas diterapkan dalam komunitas-komunitas atau kelompok masyarakat yang tinggal di dalam suatu lokasi tertentu ataupun lingkungan komunitas berkesamaan profesi (misalnya kesamaan kerja, keahlian, hobi, kepentingan dsb), sehingga warga masyarakatnya tidak harus tinggal di suatu tempat yang sama, tetapi dapat saja tempatnya berjauhan sepanjang komunikasi antara warga satu sama lain berlangsung secara intensif atau adanya kesamaan kepentingan. (misalnya: kelompok ojek, hobi burung perkutut, pembalap motor, hobi komputer dan sebagainya) yang semuanya bisa menjadi sarana penyelenggaraan Polmas.

Polmas mengandung makna suatu model pemolisian yang menekankan hubungan yang menjunjung nilai- nilai sosial/kemanusiaan dalam kesetaraan, menampilkan sikap perilaku yang santun serta saling menghargai antara polisi dan warga, sehingga menimbulkan rasa saling percaya dan kebersamaan dalam rangka menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Pembinaan dalam konteks Polmas adalah upaya menumbuhkembangkan dan mengoptimalkan potensi masyarakat dalam hubungan kemitraan (partnership and networking)

Diantara wujud Pembinaan adalah komunikasi, konsultasi, penyuluhan, penerangan, pembinaan, pengembangan dan berbagai kegiatan lainnya dalam rangka untuk memberdayakan segenap potensi masyarakat guna menunjang keberhasilan tujuan terwujudnya keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.

Masalah adalah suatu kondisi yang menjadi perhatian warga masyarakat karena dapat merugikan, mengancam, menggemparkan, menyebabkan ketakutan atau berpotensi menyebabkan terjadinya gangguan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat (khususnya kejadian-kejadian yang tampaknya terpisah tetapi mempunyai kesamaan-kesamaan tentang pola, waktu, korban dan/atau lokasi geografis).

Pemecahan masalah adalah proses pendekatan permasalahan Kamtibmas dan kejahatan untuk mencari pemecahan suatu permasalahan melalui upaya memahami masalah, analisis masalah, mengusulkan alternatif- alternatif solusi yang tepat dalam rangka menciptakan rasa aman, tentram dan ketertiban (tidak hanya berdasarkan pada hukum pidana dan penangkapan), melakukan evaluasi serta evaluasi ulang terhadap efektifitas solusi yang dipilih.

Potensi Gangguan Kamtibmas adalah endapan permasalahan yang melekat pada sendi-sendi kehidupan sosial yang bersifat mendasar akibat dari kesenjangan akses pada sumber daya ekonomi, sosial, dan politik yang pada akhirnya dapat menjadi sumber atau akar permasalahan gangguan kamtibmas.
logo-rumah-kamnas

POLMAS dalam berbagai bentuk kegiatan, diantaranya :

1. Ronda Kampung ; Ronda Kampung adalah kegiatan ronda atau patroli yang dilaksanakan oleh warga masyarakat setempat dalam suatu wilayah perkampungan/ pedesaan. Pelaksananya adalah warga masyarakat setempat dalam ikatan kelompok yang terdiri dari dua sampai belasan orang yang dilaksanakan secara bergilir sesuai dengan kesepakatan warga setempat.

Kegiatan yang dilakukan meliputi penjagaan di pos-pos penjagaan yang dibangun oleh warga atau di titik-titik strategis di wilayah perkambungan/ pedesaan, patroli keliling secara bergiliran dalam ikatan kelompok pada jam-jam rawan, melakukan tindakan pertama terhadap kejadian yang mengganggu ketertiban, menangkap pelaku kejahatan yang tertangkap tangan dan mengingatkan warga setempat agar lebih waspada terhadap kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

2. Ronda di Lingkungan Kawasan Pemukiman ; Pada dasarnya serupa dengan ronda Kampung, namun pelaksanaannya di lingkungan/ kawasan perumahan modern. Pelaksana ronda adalah warga masyarakat setempat yang dilaksanakan secara bergilir sesuai dengan kesepakatan warga setempat. Bagi warga yang tidak mampu melaksanakan ronda dapat mewakilkan orang lain atau membayar sejumlah uang keamanan sesuai kesepakatan warga. Di lingkungan kawasan modern, pelaksana ronda umumnya terdiri dari orang yang ditugasi oleh warga masyarakat setempat untuk melakukan kegiatan ronda dengan imbalan jasa. Peralatan untuk petugas ronda umumnya lebih modern meliputi alat komunikasi HT, HP, sentolop/ senter, tongkat bela diri dan borgol.

3. Pengembangan Pola Pecalang; Pecalang adalah polisi tradisional Bali yang bertugas mengamankan suatu kegiatan yg berkaitan dengan adat, seperti: temple ceremony, prosesi ngaben, prosesi pernikahan, dll yang berkaitan dengan upacara adat di Bali.

Secara umum tugas mereka tidak ada beda dengan polisi biasa, seperti: mengatur lalu lintas di sekitar lokasi upacara, mengawal prosesi ngaben sampai ke kuburan, dalam kegiatannya, pecalang berkoordinasi dengan Polri. Menjadi Pecalang adalah suatu pengabdian kepada masyarakat. Mereka tidak mendapatkan gaji, tapi sebagai kompensasi mereka dibebaskan dari segala hal yang berkaitan dengan kewajiban warga. Mereka tidak kena iuran di banjar, dll. Pecalang biasanya dipilih oleh warga banjar dengan masa tugas satu tahun.

4. Dikmas Lantas ; Pembinaan kesadaran hukum masyarakat khususnya di bidang lalulintas melalui pendidikan dan latihan bagi kelompok masyarakat umum ataupun masyarakat pengguna sarana lalu lintas jalan, kelompok pelajar dari tingkatan Taman Kanak-Kanak sampai SMA dalam bentuk pelatihan Patroli Keamanan Sekolah (PKS), penanganan kecelakaan lalulintas dan sebagainya.

5. Penggalangan potensi komunitas:(1) Komunitas intelektual yakni Kegiatan pembinaan partisipasi kelompok intelektual melalui penyelenggaraan forum ilmiah, diskusi publik, seminar, FGD (Form Group Discussion) dengan sasaran terwujudnya kemitraan dan kebersamaan mengantisipasi gangguan kamtibmas (khususnya mengantisipasi kejahatan dimensi baru) dan masalah sosial sebagai dampak perkembangan/ kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Komunitas profesi, hobi, aktifis dan lainnya adalah Kegiatan pembinaan komunitas tertentu (pengemudi, pengojek, pedagang, pengusaha, buruh, petani, nelayan, penggemar sepak bola, penggemar balap motor/ mobil, LSM, dan sebagainya) melalui metode pendekatan yang tepat sesuai dengan karakteristik komunitasnya untuk mewujudkan kemitraan, saling percaya antara petugas dengan warga komunitas sehingga terwujud kebersamaan dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas atau masalah sosial di lingkungan masing-masing.

6. Pemanfaatan sarana olah raga dan seni budaya ; Kegiatan pembinaan masyarakat melalui pemanfaatan kegiatan penyelenggaraan olah raga atau kegiatan seni budaya sarana untuk mendukung upaya peningkatan kepedulian masyarakat terhadap masalah kamtibmas dan upaya penanggulangannya.

7. Pembinaan Da’i Kamtibmas ; Pemberdayaan potensi Da’i untuk menunjang intensitas kegiatan pembinaan kamtibmas melalui upaya penataran para Da’i tentang masalah kamtibmas sehingga dapat berpartisipasi lebih aktif dan optimal dalam kegiatan penyuluhan kamtibmas.

8. Kelompok Sadar Kamtibmas; Pemberdayaan potensi warga masyarakat umum melalui pembentukan Kelompok Sadar Kamtibmas, dengan kegiatan pembinaan secara intensif terhadap kelompok remaja, pemuda dan warga masyarakat lainnya yang secara sukarela bersedia membantu upaya pemeliharaan kamtibmas di lingkungannya. – Penulis Ketua Rumah Kamnas Maksum Zubair 3maksum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *