HARIANTERBIT.CO – Dua kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group (PMG) di Jalan Raya Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat, digeledah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (13/2) petang. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti dugaan penipuan dalam bisnis investasi Pandawa Group yang telah dilaporkan sejumlah nasabah.
Kantor KSP PMG yang digeledah petugas adalah yang berada di Jalan Raya Meruyung RT 02 RW 024, Limo, Depok. Pintu kantor yang dalam keadaan terkunci, dibongkar paksa oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan cara memotong gembok terlebih dulu. Setelah pintu berhasil dibuka, para penyidik pun menyebar untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan kasus penipuan.
Dari kantor ini, petugas mengamankan sejumlah perangkat komputer dan berkas-berkas. Sejumlah barang bukti ini pun dibawa petugas dengan menggunakan mobil boks.
Kantor KSP PMG lainnya yang juga berada di Jalan Raya Meruyung, turut digeledah petugas. Dalam ruko berlantai tiga yang berada di Blok RK-05 ini, petugas juga mengamankan sejumlah perangkat komputer dan berkas-berkas.
Kasubdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sandy Hermawan yang memimpin penggeledahan ini mengatakan, aktivitas yang dilakukan para anggotanya ini bertujuan mencari barang bukti terkait dugaan kasus penipuan Pandawa Group.
“Pencarian kami fokus pada data dan juga informasi para nasabah. Sejumlah perangkat komputer dan berkas-berkas yang kami amankan ini diharapkan dapat memberi petunjuk dalam penyidikan yang kami lakukan,” jelas Sandy.
Tak hanya aparat kepolisian yang datang ke kantor KSP PMG. Para nasabah pun seolah tak mau ketinggalan informasi dengan mendatangi kantor KSP PMG yang tengah digeledah petugas. Seorang pimpinan atau leader nasabah mengaku kehilangan uang sebesar Rp90 miliar dalam bisnis investasi Pandawa Group.
“Sampai saat ini, uang nasabah saya belum jelas, ada sembilan puluh miliar rupiah yang diinvestasikan di Pandawa. Saya sendiri nggak tahu harus ke mana meminta pertanggungjawabannya. Sebab Pak Nuryanto (pimpinan Pandawa Group), sampai sekarang tidak tahu keberadaannya,” jelas Joka Relika Hakim, leader para nasabah Pandawa Group.
Sementata itu, kuasa hukum para nasabah Pandawa Group, Mukhlis Effendi, yang turut menyaksikan penggeledahan di kantor KSP PMG mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan para kliennya ke Pengadilan Negeri Depok. “Ada 2.900 nasabah yang menggugat ke PN Depok. Gugatan dilakukan karena sampai saat ini pihak Pandawa tidak memberikan kepastian soal dana investasi para nasabah,” jelasnya. (arya)