KOMPENSASI DEBU BATU BARA AKAN DIAUDIT KEJAKSAAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Aroma tak sedap yang tercium dari dana kompensasi debu batu bara di Pelabuhan Cirebon mulai didalami Kejaksaan Negeri Cirebon. Dana kompensansi debu batu bara sendiri berasal dari para pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Batu Bara Cirebon (APBC) kepada Tim Masyarakat Peduli Pelabuhan Cirebon (TMP2C), namun diduga kuat terdapat kejanggalan. Kabarnya kompensasi batu bara disalurkan kepada tujuh RW di Kelurahan Panjunan.

Rencana Kejaksaan Negeri Cirebon akan mendalami dan melakukan full data atas dana kompensasi batu bara juga memang bukan isapan jempol. Dalam pendalaman kasus ini, Kejaksaan akan meminta laporan yang jelas mengenai aturan dalam penyaluran uang kompensasi debu batu bara tersebut. Apakah bisa lewat Pemkot, Pelindo maupun KSOP dan bukan malah swasta yang kelola.

Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, Hariyanto SH saat ditemui diruang kerjanya menyatakan, kompensasi batu bara itu berasal dari para pengusaha, yang sudah beberapa bulan berjalan. Kejaksaan, kata dia, akan mengaudit karena uangnya diberikan untuk kegiatan masyarakat di sekitar pelabuhan. Pihaknya mempertanyakan, uang kompensasi tersebut yang dikelola oleh pihak swasta.

”Kita dengar keluhannya para pengusaha dan semua itu harus ada aturannya. Kalau gak ada aturannya kemudian pihak swasta menarik ya melanggar itu,” ujarnya .

Hariyanto juga mempertanyakan TMP2C dasarnya menarik dana kompensasi itu apa dari para pengusaha batu bara. Soalnya, kata dia, memang belum jelas. Seharusnya, kata dia, yang menarik kompensasi itu yang resmi, seperti pemerintah daerah, KSOP, atapun Pelindo.

Penarikan itu harus resmi, bisa dengan mengirim surat permohonan dan sebagainya. Pihaknya sudah melihat kalau kompensasi itu tidak ada dasarnya. Harusnya, dibuatkan aturan yang jelas sehingga benar-benar sesuai peruntukannya dengan berpedoman pada aturan yang ada. Pihaknya mengakui akan melakukan pencegahan dan nantinya akan meminta keterangan dari pihak TMP2C.

”Kita akan berikan solusi terhadap penyaluran kompensasi batu bara dengan melakukan full data keuangan (audit) terhadap keuangan yang sudah masuk dari pengusaha kepada TMP2C itu,” tuturnya.

Memang, masih kata dia, tidak ada unsur paksaan dari TMP2C kepada para pengusaha. Oleh karena itu, kata dia, Kejaksaan hanya melindungi saja dan jangan sampai disalah gunakan. Kalau bisa, kata dia, diperdakan agar jelas aturannya dan semua pihak bisa berkoordinasi dengan baik. (DIN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *