HARIANTERBIT.CO – Penyaluran kompensasi uang debu batu bara dari para pengusaha Asosiasi Pengusaha Batu Bara Cirebon (APBC) yang diberikan langsung ke Tim Masyarakat Peduli Pelabuhan Cirebon (TMP2C), dan disalurkan kepada masyarakat yang sedang didalami oleh pihak Kejaksan Negeri Cirebon mendapat respons serius dari Wali Kota Cirebon. Pasalnya, kompensasi batu bara harusnya dipayungi aturan yang jelas agar tidak kena sapu bersih pungutan liar (saber pungli).
Wali Kota menegaskan, corporate social responsibility (CSR) atau kompensasi batu bara harus dalam bentuk program, dan bukan uang tunai langsung yang akan dituangkan dalam Perwali TJSL (Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan).
Wali Kota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH menyatakan, dirinya mengaku sepakat atas pengelolaan CSR batu bara untuk kepentingan masyarakat. Kata dia, harus juga dipayungi agar tidak kena Saber Pungli.
Pemerintah Kota, kata Azis, sedang menyusun aturan untuk kompensasi batu bara tersebut. Pihaknya mengaku sedang mempersiapkan peraturan-peraturan untuk cantolannya.
Kompensasi batu bara, lanjut Wali Kota, harus dikelola oleh pemerintah kota. Akan tetapi, dikelolanya bukan dalam bentuk uang, melainkan bentuk arahan program-program.
“Pemerintah kota tidak akan mengambil uangnya. Akan tetapi, kita arahkan ke program-program agar tepat sasaran, tepat guna dan tepat manfaat,” ujarnya.
Azis menambahkan, Perwali tentang TJSL pun masih belum ditandatangani dirinya, karena masih tetap dalam proses, tinggal satu langkah lagi. Mudah-mudahan dana CSR batu bara tersebut, bisa bermanfaat bagi semua masyarakat. (nurudin)