HARIANTERBIT.CO – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 3 Tahun 2012 diapresiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesi (DPR-RI).
Anggota DPR-RI Komisi III Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, penegakan hukum Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 yang dilakukan oleh Polda Kalsel bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) atas Pemprov Kalsel harus diapresiasi.
“Kita mengapresiasi penegakan hukum Perda Nomor 3 tahun 2012 oleh Polda Kalsel dan Dishub atas perda yang memang mesti dijalankan (oleh) Pemprov Kalsel untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Aboe kepada wartawan, Jumat (10/2).
Ketika ditanyakan apakah Komisi III DPR-RI akan menyuarakan proses hukum yang terus dilakukan Pemprov Kalsel? Anggota DPR yang sudah dua kali menjabat ini menegaskan kepastian. “Pasti, pasti kita dukung. Karena pelanggaran terhadap Perda Kalsel ini sudah terjadi selama lima tahun, dan belum ada yang tindak,” ujarnya.
Penegakan hukum yang sudah dilakukan Polda Kalsel, Dishub dan Pemprov Kalsel tidak hanya diapresiasi oleh pemerintah pusat. “Bukan hanya diapresiasi, tapi wajib menjadi contoh bagi provinsi-provinsi lainnya. Dampaknya kan untuk kemakmuran masyarakat, demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandas Aboe.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, pengelolaan sumber daya alam harus memberi manfaat yang maksimal bagi perekonomian negara. Sudah saatnya semua penambang taat hukum dan mementingkan kepentingan nasional tanpa terkecuali.
Pemprov Kalsel yang diwakili Dishub bekerja sama dengan Dinas PU dan Balai Besar Jalan dengan dukungan Polda Kalsel serta polres setempat bersikukuh menjalankan perda tanpa terkecuali. Dengan memasang portal jalan sejak Kamis, 27 Januari 2016 lalu, di jalan negara, sehingga mau tidak mau para pengusaha tambang mulai sekarang ini tidak hanya sebatas pada wacana pada rencana membangun. Namun mulai merealisasikan pembangunan fly over atau underpass untuk dapat melintas di atas jalan negara.
Adanya dugaan bahwa penegakan hukum dapat menimbulkan efek domino adalah tidak benar, karena truk pengangkut hasil tambang masih bisa memilih jalur lain yang tidak melanggar perda tersebut. Dengan demikian tidak boleh ada dispensasi untuk melewati jalan tersebut, buat semua pengangkut hasil tambang, terkecuali yang tidak dilarang oleh perda tersebut.
Setelah penertiban, para pemilik tambang masih dapat beroperasi mengunakan jalan tambang dan pelabuhan yang berizin lengkap dan tidak melanggar hukum. Tidak ada kerugian ekonomi yang ditimbulkan dengan penegakan Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 ini, di mana diberikan kesempatan bagi para pengangkut hasil tambang yang selama ini melanggar dan menggunakan jalan nasional untuk membangun fly over di atas persimpangan jalan tambang dengan melengkapi syarat-syarat yang ada.
Dengan penegakan ini maka jalan nasional akan terpelihara baik, sehingga masyarakat Kalsel mendapatkan akses tambahan untuk lalu lintas arus barang ke Kabupaten Barabai (daerah utara Kalsel). (*/dade)