HARIANTERBIT.CO – Aparat Satuan Narkoba Polresta Depok, Jawa Barat, kembali menangkap seorang bandar sabu. Tersangka berinisial JB (43) itu ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. JB merupakan pemasok sabu yang diedarkan Siti Ummu Kulsum, pemasok sabu ET, oknum anggota DPRD Kota Depok yang kini masih buron.
Penangkapan JB bermula dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada Kampung Jati RT 01 RW 003, Parung, kerap dijadikan ajang pesta sabu. “Dari informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar, penghuni rumah itu (JB) kedapatan menyimpan sabu,” jelas Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, Rabu (8/2) pagi.
Dari tangan JB, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,6 gram. Sabu tersebut ditemukan petugas di dalam kantong celana JB. Kuat dugaan, sabu tersebut akan diantar JB kepada pemesan. Namun belum sempat sabu itu dijual, JB lebih dulu ditangkap.
“JB ini merupakan pemasok sabu UM (Siti Ummu Kulsum). UM sendiri sudah kita amankan sebelumnya, setelah menjual sabu kepada ET (oknum anggota dewan),” papar Putu.
Akibat perbuatannya, kini JB mendekam di ruang tahanan Mapolresta Depok. Ia dikenakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. (arya)