HARIANTERBIT.CO-Tim Buru Sergap Polsek Sawangan, Depok, Jawa Barat menangkap seorang pria yang masuk dalam sindikat penjualan uang palsu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan uang palsu pecahan Rp 50 ribu serta puluhan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Terungkapnya jaringan sindikat penjual upal ini berawal dari laporan warga tentang adanya aktifitas penjualan uang palsu di sebuah ruko di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok. Dari informasi itu, Tim Buser Sawangan dipimpin Kanit Reskrim AKP Darminto, langsung mengarah ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Terkait upaya pengamanan jaringan sindikat upal itu dibenarka Panit Buser Polsek Sawangan, Aiptu Sarwo Edi. Menurut Sarwo, penangkapan diawali dengan penyamaran petugas sebagai konsumen terlebih dulu.
“Setelah kami telusuri lokasi yang diinformasikan, ternyata benar disana ada aktifitas penjualan upal,” ujar Panit Buser Polsek Sawangan, Aiptu Sarwo Edi, Sabtu (4/2)
Sarwo menambahkan, di dalam ruko yang dijadikan tempat penjualan upal itu, polisi mengamankan Muhammad Januari (45) berikut ratusan lembar upal yang siap dikirim ke sejumlah lokasi. Pria yang biasa dipanggil ustad ini tak melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan empat ratus lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah dan seratus lembar uang pecahan seratus ribu rupiah,” lanjut Sarwo.
Menurut pengakuan tersangka, upal tersebut sedianya akan dikirim ke sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. “Pemesannya rata-rata dari Jabodetabek. Untuk upal senilai Rp 30 juta, tersangka menjualnya dengan harga Rp 5 juta,” jelas Sarwo lagi.
Polisi juga menysinyalir adanya praktek penipuan yang dilakukan tersangka dengan modus penggandaan uang. Namun polisi masih mendalami kasusnya.
Jaringan peredaran upal yang dilakukan tersangka, diduga tak hanya dilakukan di wilayah Jabodetabek. Peredaran ke sejumlah daerah lainnya sangat dimungkinkan.
Seperti yang terjadi dalam kasus-kasus serupa sebelumnya, maraknya peredaran upal terkadang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan Pilkada ataupun Pemilu. Untuk itu perlu kewaspadaan dari aparat terkait guna mengantisipasi terjadinya peredaran upal tersebut.(arya)