PENGEDAR DAN PERACIK TEMBAKAU GORILLA DITANGKAP

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pengedar dan peracik tembakau Gorilla di tiga lokasi berbeda. Pengungkapan ini diawali dengan penangkapan FR di kawasan Pedurenan, Karang Tengah, Tangerang Selatan.

Kemudian dilakukan pengembangan, dua pelaku RY dan RF diamankan di kawasan Pondok Labu, Depok. Lalu satu pelaku lagi, berinisial WT diringkus di pabriknya di kawasan Pakis Gunung Sari, Surabaya, Jawa Timur.

“Kita bongkar semua jaringan ini, sampai pabriknya di Surabaya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Iriawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2).

Pelaku WT lulusan sarjana kimia. Dia sangat pintar mencampur dan meracik tembakau Gorilla, kemudian dipasarkan melalui online. Bahannya dari tembakau biasa, kemudian direndam dengan cairan berupa alkohol atau glycerol. Setelah dikeringkan, tembakau dikemas sesuai takarannya.

“Aroma yang dihasilkan berbeda dari tembakau biasa. Efeknya lebih dahsyat dari ganja dan psikisnya bisa terganggu,” jelas Iriawan.

Dari keempat pelaku, diamankan barang bukti 4.349 gram tembakau Gorilla siap edar. Satu gramnya mereka jual seharga Rp 100 ribu. Jadi, total harga tembakau tersebut Rp 400 juta lebih. Polisi juga mengamankan 450 kilogram tembakau yang belum diolah, delapan jeringen cairan alkohol dan lima jeringen cairan Glycerol.

Iriawan mengklaim, setelah penangkapan ini tidak akan ada penjualan tembakau Gorilla lagi karena jaringannya sudah dihentikan.

“Dipastikan peredarannya terhenti. Tapi kita tetap menelusuri apakah ada pabrik-pabrik lainnya di dalam maupun di luar Indonesia,” ujarnya.

Tembakau Gorilla termasuk narkoba golongan I, menurut peraturan Permenkes No. 2/2017.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI No.2 tahun 2017.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *