HARIANTERBIT.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungakap jaringan sindikat narkotika internasional di kawasan Medan Sumatera Utara. Seorang tersangka yang melawan petugas dihadiahi timah panas sehingga tewas. Sementara 11 tersangka lainnya diamankan dengan barang bukti sabu seberat 10 kg.
“Jaringan ini diduga dikendalikan oleh seorang napi di LP Tanjung Gusta. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama BNN bersama dengan Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai, Bea Cukai Sumatera Utara (Kantor Wilayah, KPPBC TMP Belawan, KPPBC TMP B Medan, dan KPPBC TMP B Kualanamu),” kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso, Kamis (2/2).
Pada awalnya, petugas BNN mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika di daerah Medan. Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan, tim BNN melakukan pemantauan di sebuah tempat yang diduga kuat menjadi tempat yang diduga kuat menjadi tempat transaksi.
Pada 12 Januari 2017, BNN mengamankan tiga orang saat akan transaksi di depan sebuah masjid daerah Jalan Sisingamangaraja Medan. “Di tempat ini, BNN mengamankan JAM (39) dengan barang bukti 2,027 gram sabu, dan AL (33) dengan barang bukti 8,097 gram sabu, serta satu orang lainnya yaitu Yan (42), sehingga total sabu yang disita adalah 10,124 gram,” jelas Buwas, panggilan akrab Budi Waseso.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga tersangka di Hotel Antares di kawasan Jalan Sisingamangraja Medan antara lain,
SY (22), DAV (36) dan PREM (37), seluruh tersangka ini berperan menemani sopir yang merangkap kurir.
Di tempat terpisah yaitu di kawasan Jalan Sei Batu Gingging, petugas juga berusaha mengamankan seorang tersangka bernama BE, namun pelaku tersebut berusaha melawan petugas sehingga akhirnya harus ditembus dengan timah panas hingga tewas.
“Dari hasil penyelidikan yang mendalam, jaringan sindikat ini diduga dikendalikan oleh napi di Lapas Tanjung Gusta Medan. Empat napi yang terlibat antara lain, AY (51) selaku pemesan barang dari Malaysia, HAR (41) sebagai perantara dan AT (33) sebagai perantara, dan AV (43) sebagai perantara. Keempat napi tersebut diamankan BNN,” ungkap Buwas.
Tersangka AY merupakan narapidana dengan vonis hukuman mati yang pernah terlibat dalam jaringan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 270 kg yang pernah ditangani BNN pada 2015. Sedangkan tersangka AV ditangkap petugas BNN pada saat sedang melakukan pengobatan/rawat inap di RS Bina Kasih.
“Dalam hal keterkaitan dengan Lapas Tanjung Gusta, penyidik BNN sudah memeriksa petugas lapas Tanjung Gusta Kelas I Medan Sumatera Utara atas nama Michael Buana Parangin Angin dan termasuk Kalapas Tanjung Gusta Medan atas nama Toga Effendi. Dari hasil pemeriksaan serta data yang diperoleh penyidik BNN, bahwa petugas lapas dan Kalapas Tanjung Gusta Kelas I Medan Sumatera Utara secara materiil tidak memenuhi unsur untuk dikaitkan dengan pasal permufakatan jahat yang dilakukan bersama-sama dengan narapidana (WBP) atas nama AV dkk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 Ayat (1),” kata Buwas. (*/dade/rel)