POLMAS CARA CEPAT MENANGKAL KERAWANAN SOSIAL

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Polmas adalah kesadaran masyarakat terhadap keamanan, ketertiban umum, dan penegakan hukum. Polmas ” dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat ” Rumah Kamnas mengajak Muspida, Muspika, Kelurahan/ Desa, RW dan RT beserta masyarakat guyub dan bersama menjalankan Polmas. Promoter dan Polmas bagai dua mata uang, yang akan turut serta mengawal Pancasila, UUD 1946 dan NKRI.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan Promoter (Profesional, Modern Dan Terpercaya) akan membawa POLRI terpercaya dalam Melayani, Mengayomi dan Melindungi Masyarakat.

Apa itu “Promoter” tersebut:
1. Profesional: Meningkatkan kompetensi SDM Polri yang semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola-pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan, dan dapat diukur keberhasilannya.
2. Modern: Melakukan modernisasi dalam layanan publik yang didukung teknologi sehingga semakin mudah dan cepat diakses oleh masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan Almatsus dan Alpakam yang makin modern.
3. Terpercaya: Melakukan reformasi internal menuju Polri yang bersih dan bebas dari KKN, guna terwujudnya penegakan hukum yang obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Polri sebagai alat negara dibidang keamanan memiliki peran dan tanggungjawab memelihara kamdagri. sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 5, “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.”

PENDEKATAN

Dalam rangka pelaksanaan tugas dibidang keamanan dalam negeri tersebut, selain menggunakan pendekatan represif (penindakan), Polri juga menekankan pada pendekatan preventif dan pre-emtif (pencegahan).

Sebagaimana dijabarkan dalam UU nomor 2 tahun 2002, Pasal 14 Ayat (1), yakni melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.

Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; turut serta dalam pembinaan hukum nasional; memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Kejahatan atau kriminalitas (crime) inherent dalam sejarah kehidupan umat manusia sejak jaman dahulu hingga saat ini. Kejahatan memberi efek yang merusak terhadap tatanan sosial, menimbulkan rasa tidak aman dan ketakutan serta menambah beban ekonomi yang besar bagi masyarakat.

Ada beberapa pendapat terkait Konsep pencegahan kejahatan (crime prevention) diantaranya adalah proses antisipasi, identifikasi dan estimasi resiko akan terjadinya kejahatan dan melakukan inisiasi atau sejumlah tindakan untuk menghilangkan atau mengurangi kejahatan. Pendapat lain mengatakan pencegahan kejahatan berarti mengurangi kemungkinan atas terjadinya aksi kejahatan.

Jenis dan bentuk kejahatan selalu berkembang dari waktu ke waktu, pola dan modus kejahatan mengikuti kemajuan teknologi.
logo-rumah-kamnas
KONVENSIONAL

Kompleksitas gangguan keamanan saat ini tidak lagi bersifat konvensional, berkembang dalam bentuk-bentuk kejahatan lintas negara (transnational crimes), seperti pembajakan (piracy), kejahatan pencucian uang (money laundering), perdagangan gelap narkotika dan senjata (illicit drugs and arm), perdagangan manusia (trafficking-in persons), penyelundupan barang (smuggling), kejahatan mayantara (cyber crime), illegal logging, illegal mining, illegal fishing hingga berkembangnya jaringan terorisme.

Terdapat tiga pendekatan yang dikenal dalam strategi pencegahan kejahatan. Tiga pendekatan itu ialah pendekatan secara sosial (social crime prevention), pendekatan situasional (situtational crime prevention), dan pencegahan kejahatan berdasarkan komunitas/masyarakat (community based crime prevention).

Menurut M Kemal Darmawan dalam bukunya yang berjudul Strategi Kepolisian dalam Pencegahan Kejahatan :
1. Pre-emtif adalah kebijakan yang melihat akar masalah utama penyebab terjadinya kejahatan melalui pendekatan sosial, pendekatan situasional dan pendekatan kemasyarakatan untuk menghilangkan unsur Potensi Gangguan (Faktor Korelatif Kriminogen).
2. Preventif sebagai upaya pencegahan atas timbulnya Ambang Gangguan (police hazard), agar tidak berlanjut menjadi gangguan nyata / Ancaman Faktual (crime).
3. Represif sebagai upaya penegakan hukum terhadap Gangguan Nyata / Ancaman Faktual berupa penindakan/pemberantasan/ penumpasan sesudah kejahatan terjadi atau pelanggaran hukum , yang bertujuan untuk memberikan contoh (Social Learning) dan menimbulkan Efek Deterence agar dapat mengantisipasi para pelaku melakukan / mengulangi perbuatannya.

Pemolisian Masyarakat (POLMAS):
pencegahan kejahatan sebagai upaya deteksi dini sangat strategis dengan menggunakan pola program pemolisian masyarakat (Polmas).

Tujuan penerapan Polmas adalah terwujudnya kerjasama polisi dan masyarakat lokal (komunitas), membuat masyarakat memahami tentang keamanan bagi diri sendiri maupun lingkungannya. Dimana hal tersebut untuk menanggulangi kejahatan dan ketidak-tertiban sosial dalam rangka menciptakan ketenteraman umum dalam kehidupan masyarakat setempat.

Menanggulangi kejahatan dan ketidaktertiban sosial mengandung makna bukan hanya mencegah timbulnya tetapi juga mencari jalan keluar pemecahan permasalahan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban yang bersumber dari komunitas itu sendiri. (Rencana Strategis (Renstra) Polri 2010-2025)

Polmas akan mempercepat dan mendorong terwujudnya Polisi yang terpercaya, dengan membangun komunitas yang siap bekerjasama dengan Polri termasuk dengan pemerintah daerah dalam meniadakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban serta menciptakan ketenteraman warga setempat, sikap dan perilaku segenap personel Polri baik dalam kehidupan pribadi sebagai bagian dari komunitas maupun dalam pelaksanaan tugas mereka, yang menyadari bahwa warga komunitas adalah stakeholders kepada siapa mereka dituntut untuk menyajikan layanan kepolisian sebagaimana mestinya.

Komunitas yang siap bekerjasama adalah kesatuan kehidupan bersama warga, walaupun dengan latar belakang kepentingan yang berbeda, memahami dan menyadari bahwa kepentingan penciptaan situasi keamanan dan ketertiban umum merupakan tanggungjawab bersama antar warga, antara warga dengan polisi sehingga tercipta kemitraan, sinergitas Polri , Masyarakat dan Pemerintah (pusat dan daerah).

POTENSI

Polmas dapat mendeteksi potensi-potensi gangguan keamanan dan konflik-konflik sosial secara dini dapat diketahui (early detection) dan sebagai peringatan dini (early warning) untuk segera diambil langkah awal pelayanannya (aksi dini), agar tidak menjadi gangguan nyata serta menjadi meluas.

Pelaksanaan tugas secara preemtif dan preventif yang didukung dengan sumberdaya yang optimal diharapkan dapat mencegah, menghambat dan menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang sedang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Sehingga akan terciptanya rasa aman bagi masyarakat. Kehadiran aparat kepolisian diberbagai tempat sangat dibutuhkan untuk mencegah munculnya gangguan kamtibmas.

Respon cepat yang diberikan aparat kepolisian atas berbagai laporan/ pengaduan masyarakat dapat meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat atas kinerja pelayanan Polri.

Meningkatnya kepercayaan masyarakat atas kinerja Polri selanjutnya akan mendorong berkembangnya dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memelihara kamtibmas karena terbangunnya kemitraan Polri dengan berbagai pihak (partnership building). Penulis Maksum Zubair Ketua Rumah Kamnas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *