HARIANTERBIT.CO – Tersangka kasus dugaan makar dalam aksi 212 lalu, Firza Husein, dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Firza diamankan dari rumah ibunya di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur pada Selasa (31/1) pagi. Firza dijemput sekitar tujuh orang polisi berpakaian preman.
Menurut informasi yang dihimpun HARIANTERBIT.co, Firza sudah berada di dalam Mako Brimob sejak siang tadi. Namun hingga sore tadi, kuasa hukum masih belum diperkenankan untuk menemuinya. “Kita sudah dua kali kesini dan tetap tidak diperkenankan masuk. Jadi kita masih tetap menunggu,” kata Aziz Yanuar, satu dari dua kuasa hukum Firza yang datang ke Mako Brimob sore tadi.
Azis menambahkan, penangkapan Firza dinilai tidak manusiawi. Karena dia dibawa dalam kondisi tidak sehat dan tidak didampingi pengacara, ketika menjalani pemeriksaan di Mako Brimob.
Pihak kuasa hukum Firza sempat mendapat informasi jika Firza akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan Rabu (1/2). “Tapi ternyata hari ini sudah dibawa ke sini (Brimob),” tuturnya.
Firza diamankan beserta barang bukti berupa ponsel. Ponsel itu berisi data pribadi Firza dan disebut tidak ada kaitan dengan aksi makar. “Historinya nggak ada apa-apa. Hanya data pribadi,” ungkap Azis.
Aziz menegaskan, bahwa penangkapan ini mendahului proses yang seharusnya. Karena berdasarkan surat yang diterima kuasa hukum, Firza akan memenuhi panggilan polisi besok (Rabu, 1/2-red). “Tapi ini sudah dibawa duluan. Kita protes keras akan hal ini. Firza janji tidak akan memberikan keterangan apapun tanpa dampingan pengacara,” tegasnya.
Kuasa hukum menilai apa yang terjadi dengan Firza hari ini, sudah melanggar hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, hak Firza untuk mendapat pendampingan tidak dipenuhi. “Tidak pernah ada alasan dari polisi kenapa tidak boleh didampingi. Padahal ini hak konstitusi yang diatur dalam undang-undang,” kata Noviyanto Sumantri, kuasa hukum Firza lainnya.
Dalam kasus ini Firza didampingi lima orang kuasa hukum. Terkait rencana menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran HAM tersebut, pihak kuasa hukum Firza masih akan mempertimbangkannya. (arya)