Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi beserta jajaran Kemendikbud saat acara penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) di Pusdiklat Kemendikbud, Bojongsari, Sawangan, Jawa Barat, Jumat (27/1).

SEKJEN KEMENDIKBUD: PEMERINTAH TENGAH MENGGODOK ATURAN BOS

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Didik Suhardi mengatakan,
pemerintah tengah menggodok aturan memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan menengah atas. Selama ini, yang mendapatkan BOS hanya siswa SD dan SMP sesuai program wajib belajar sembilan tahun.

Sementara itu, Kemendikbud dan Kemendagri tengah melakukan pengkajian tentang peluang untuk pemberian BOS bagi SMA/MA/SMK. Meski pemerintah memberikan program wajib belajar ‎12 tahun, tapi implementasinya masih pada sembilan tahun.

Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi beserta jajaran Kemendikbud saat acara penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) di Pusdiklat Kemendikbud, Bojongsari, Sawangan, Jawa Barat, Jumat (27/1).
Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi beserta jajaran Kemendikbud saat acara penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) di Pusdiklat Kemendikbud, Bojongsari, Sawangan, Jawa Barat, Jumat (27/1).

“Dalam langkah tahun ini lagi kami bahas bagaimana peluangnya Kemendikbud ini sebagai imbas pengalihan personal, prasarana, penganggaran, dokumen (P3D) pendidikan menengah atas dari kabupaten/kota ke provinsi,” kata Didik, saat acara penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemendikbud, Bojongsari, Sawangan, Jawa Barat, Jumat (27/1).

Proses pengalihan ini membuat sejumlah gubernur memberlakukan penarikan SPP kepada siswa SMA yang tadinya gratis. Masalah lainnya adalah keterlambatan pembayaran gaji guru PNS, dirumahkannya guru-guru bantu maupun honorer karena provinsi tidak punya sumber dana. Pengalihan SMA/MA/SMK ini sebenarnya tidak akan bermasalah bisa daerah paham.

“Meski SMA/SMK dialihkan ke provinsi, bukan berarti kabupaten/kota tidak bisa membantu. Demikian sebaliknya, provinsi juga punya kewenangan membantu kabupaten/kota meski pendidikan SD dan SMP bukan kewenangannya. Urusan pendidikan adalah urusan kita bersama,” ujarnya. (*/dade)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *