PEJABAT BIMASDA KOTA DEPOK TERSANGKA KORUPSI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Polresta Depok mengamankan H, Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Bimasda) Kota Depok. H yang juga berstatus tersangka itu diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Rp121 juta dalam proyek pembuatan jalan di kawasan Pasir Putih, Sawangan.

Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho membenarkan adanya penangkapan oknum PNS tersebut. Dia ditangkap pada Jumat, 20 Januari 2017. “Iya benar, kami amankan oknum PNS berinisial H,” tegas Teguh, Jumat (27/1).

Selain mencokok oknum PNS tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lainnya dari pihak rekanan Pemkot Depok. “Masing-masing berinisial R dan B,” tambah Teguh.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka H, Mukhlis Effendi mengatakan, kliennya ditangkap terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait proyek pembuatan jalan di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok. Dalam hal itu, BPK menemukan kerugian negara senilai Rp121 juta, dari nilai proyek sebesar Rp2,7 miliar.

“Dalam pembuatan jalan raya di Pasir Putih yang tidak sesuai dengan spek. Tapi, kerugian itu sudah dikembalikan ke negara. Makanya saya bingung kenapa kasus ini dilanjutkan,” tutur Mukhlis.

Mukhlis menjelaskan, saat ini kliennya sudah  berstatus tersangka. Dia ditahan bersama dua orang lainnya berinisial B dan R. “Klien saya ditahan sejak Sabtu kemarin,” ujar Mukhlis.

Kendati demikian, Mukhlis yakin kliennya tidak bersalah. Kliennya hanya pejabat yang memberikan pengerjaan proyek pembangunan kepada kontraktor.

“Seharusnya yang dipermasalahkan ini adalah kontraktornya. Makanya kami akan membela hak-haknya klien kami sampai di pengadilan,” ucap Mukhlis.

Sementara itu, pihak Dinas Bimasda Kota Depok belum bisa dikonfirmasi seputar penangkapan H. Bahkan Kepala Bimasda Manto, sulit ditemui di kantornya, saat akan dikonfirmasi soal kasus tersebut. (arya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *