HARIANTERBIT.CO – Rencana pembangunan Pabrik Semen di Rembang Jateng tak lain untuk pemerataan pembangunan di pelosok tanah air. Selain itu tugas utamanya, mengembangkan usaha persemenan dan industri yang berorientasikan kepada kepuasan konsumen.
Perusahaan di bawah BUMN tersebut hendak mewujudkan perusahaan berstandar internasional dengan keunggulan daya saing dan sinergi untuk meningkatkan nilai tambah secara berkesinambungan, serta mewujudkan tanggung jawab sosial yang ramah lingkungan, memberikan nilai terbaik kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) serta membangun kompetensi melalui pengembangan sumber daya manusia.
Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Clean Governance, Hamdani saat dihubungi, Jumat (13/1) mengatakan, Pemerintah sendiri telah mengeluarkan berbagai paket yang mencakup deregulasi dan pemotongan birokrasi agar iklim investasi dan pembangunan bisa berjalan baik
Hamdani, menceritakan, bahwa pada tahun 2016, pemerintah membuat arah kebijakan dalam percepatan infrastruktur yang efektif dan efisien, untuk mendukung kegiatan sektor-sektor strategis ekonomi, seperti pembangunan jalan, pembangunan jalur kereta api, perbaikan irigasi, dan infrastruktur lainnya. “Arahnya dimana kebutuhan akan semen yang menjadi bahan pokok dalam pembangunan infrastruktur tersebut,” ucap dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, Perseroan Semen harus bisa menjaga kinerjanya dalam mengelola biaya dan menjaga efisiensi operasional. Perseroan semen harus pada kondisi yang selalu siap untuk memenuhi peningkatan permintaan pasar tersebut
“Pembangunan unit pabrik baru di Rembang, Jawa Tengah sangat diperlukan dan akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan serta pertumbuhan ekonomi masyarakat Rembang pada khususnya,” ujar Hamdani.
Seperti diketahui, saat kunjungan Komisi VI DPR RI yang dipimpin oleh Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso ke lokasi pembangunan semen dan berdialog dengan masyarakat yang terdampak, malah sangat mendukung pembangunan pabrik meski ada penolakan dari beberapa warga.
“Melihat hal itu, tidak ada alasan menyetop pabrik karena masyarakat mendukung pendirian pabrik. Bupati juga mendukung,” kata Bowo.
Terkait putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), menurut Bowo, sama sekali tidak menyebut pembatalan pabrik semen. Putusan hanya menyatakan Amdal cacat prosedur. Maka solusinya adalah membuat Amdal baru dengan melibatkan masyarakat setempat.