HARIANTERBIT.CO – Ini mungkin ganjaran yang harus diterima bagi kasus narkoba. Selain tengah diberantas pemerintah secara nasional juga tersangka bisa dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Seperti yang terlihat pada lanjutan persidangan terkait kasus narkoba jaringan internasional di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dengan agenda pembacaan putusan terhadap sembilan terdakwa dengan barang bukti 40 kg sabu dan 180 ribu pil ekstasi, Rabu (11/1).
Pada sidang terbuka tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati pada enam terdakwa dan tiga lainnya dihukum masing-masing 10 dan delapan tahun dengan denda Rp1 miliar. Dalam sidang tersebut dihadiri oleh beberapa organisasi kemasyarakatan dan juga beberapa anggota DPRD Kota Cirebon.
Pembacaan putusan bagi sembilan terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim H Moh Muchlis SH, MH berjalan dengan baik sampai berakhirnya persidangan. Dari agenda persidangan tersebut putusan dari sembilan terdakwa tersebut berbeda karena dilihat dari barang bukti dan fakta persidangan serta peran dari masing-masing terdakwa.
Sidang tersebut menghasilkan beberapa putusan sebagai berikut terdakwa Ricky Gunawan, Muhamad Rizki, Jusman, Sugianto, Anciong, Yanto diputuskan hukuman mati. Selain itu Fajar Priyo Susilo mendapatkan hukuman 10 tahun, Gunawan Aminah dan Hendri Unan mendapatkan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Menurut Humas PN Cirebon Dr Etik Purwaningsih, jika hukuman mati yang diputuskan disebabkan oleh jumlah narkoba sangat banyak diselundupkan ke Indonesia dilakukan secara bertahap. Sehingga total jumlah narkoba yang masuk ke Kota Cirebon jika diakumulasikan sejak terdakwa berada di Kota Cirebon sebanyak 160 kg dan 200 ribu butir pil ekstasi.
Selain itu, kata dia, terdakwa pun dikatakan oleh hakim menambah jaringan baru dan beberapa terdakwa yang telah berulangkali tersandung kasus narkoba menyebabkan terdakwa dihukum maksimal.
“Muhamad Rizki perannya sangat signifikan sebagai penerima bandar dari selat bandar ke Cirebon. Makanya dijatuhkan hukuman mati lebih dari apa yang dituntut oleh JPU yang menuntut seumur hidup. Dan saudara Fajar hanya berperan sebagai pengemas itu pun hanya beberapa kali dari seumur hidup menjadi 10 tahun,” ungkapnya.
Atas putusan tersebut, ini adalah sejarah baru yang terukir di PN Cirebon karena memutuskan enam orang terdakwa hukuman mati. Sedangkan dua terdakwa yang berperan sebagai pencucian uang dari hasil penjualan, Gunawan Aminah dan Hendri Gunawan dihukum delapan tahun dengan subsidier enam bulan serta denda Rp1 miliar apa yang mereka lalukan atas perintah Karun dan Abeng. Selain itu, mereka belum tersandung masalah hukum maka ada keringan hukuman yang diputuskan pada persidangan pihaknya pun menolak dari pledoi yang diajukan oleh pengacara terdakwa.
“Ini sejarah baru bagi Pengadilan Negeri Cirebon dalam memutuskan enam orang terdakwa hukuman mati,” ungkapnya.
Sementara itu pengacara dari terdakwa, Budi Gunawan mengatakan, saat ini langkah yang akan ditempuh oleh dirinya beserta kawan-awan tim kuasa hukum terdakwa masih menginginkan memanfaatkan waktu yang diberikan oleh ketua hakim untuk meninjau dari putusan yang diberikan.
“Jawaban kami masih memikirkan atas putusan tersebut meskipun pledoi kami ditolak oleh hakim,” ucapnya. (nurudin)