20 warga negara asing terdiri dari 15 perempuan kewargaan Vietnam, tiga warga Thailand, dan dua dari Tiongkok berusia antara 19-40 tahun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat dalam operasi rutin pada Jumat (6/1) malam.

20 WNA TERJARING RAZIA IMIGRASI JAKARTA BARAT

Posted on
Abdul Rahman SH, MH
Abdul Rahman SH, MH

HARIANTERBIT.CO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat melakukan operasi rutin dalam rangka penertiban kegiatan orang asing yang berada di wilayah hukumnya.

Target dari operasi tersebut adalah tempat hiburan malam yang diduga memfasilitasi kegiatan orang asing yang dilakukan secara ilegal.

“Dalam razia pada malam hari kemarin diamankan 20 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat Abdul Rahman SH, MH, di Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Jakbar, Sabtu (7/1).

Dalam operasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat mengamankan 15 perempuan kewargaan Vietnam, tiga warga Thailand, dan dua dari Tiongkok berusia antara 19-40 tahun yang bekerja sebagai penari, pemadu karaoke, pekerja seks komersial (PSK) bertarif Rp1,5-5 juta. Para WNA ini datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

20 warga negara asing terdiri dari 15 perempuan kewargaan Vietnam, tiga warga Thailand, dan dua dari Tiongkok berusia antara 19-40 tahun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat dalam operasi rutin pada Jumat (6/1) malam.
20 warga negara asing terdiri dari 15 perempuan kewargaan Vietnam, tiga warga Thailand, dan dua dari Tiongkok berusia antara 19-40 tahun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat dalam operasi rutin pada Jumat (6/1) malam.

Dalam operasi tersebut, pihak kantor imigrasi juga mengamankan barang bukti, yakni 20 paspor, telepon genggam, dan alat kontrasepsi. Mereka yang terjaring akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Abdul Rahman mengatakan, selain menggiring 20 perempuan WNA, pihak Imigrasi juga mengamankan barang bukti yakni, 20 paspor, telepon genggam dan alat kontrasepsi. Mereka yang terjaring akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Mereka yang terjaring diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal yang diduga dilanggar para WNA ini adalah pasal 122 yaitu, penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian,” ujar Abdul Rahman.

Saat ini 20 WNA tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Imigrasi, selanjutnya bisa saja dikenakan tindakan admistrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan maupun sanksi dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (*/dade)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *