HARIANTERBIT.CO – Kasus pencurian seringkali terjadi, seperti yang dialami oleh seorang pengusaha dari Jakarta. Pengusaha tersebut kehilangan mobilnya yang tengah berada di bengkel Mitsubishi Bosowa, Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah.
Usut punya usut, mobil tersebut diduga dicuri oleh rekan bisnisnya berinisial KEW. Merasa menjadi korban pencurian, melalui kuasa hukumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banggai Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 26 Agustus 2016, satu hari setelah kejadian. Namun sampai saat ini status hukum terlapor belum juga ditetapkan.

“Kasus pencurian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Banggai dengan nomor LP/545/X/2016/Sulteng/Polres Banggai,” kata kuasa hukum korban, Yance Andreas Mada, Jumat (6/1).
Namun Yance menilai, ada kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus tersebut, lantaran kasus pencurian yang dialami korban tidak kunjung diproses Polres Banggai, hingga akhirnya dilimpahkan ke Polda Sulteng.
“Dan lagi-lagi sesampai di sana, kasus tersebut jalan di tempat, tidak ada kejelasan proses penyelidikan yang berujung ke pengadilan, meski penyidik telah melakukan gelar perkara di Ditkrimum Polda Sulteng,” ungkap Yance.
“Meski gelar perkara bahwa ada unsur pasal yamg diterapkan yakni, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian telah terpenuhi, namun penyidik meminta untuk dilakukan mediasi kedua belah pihak,” tambahnya.
Merasa tidak puas dengan apa yang dilakukan penyidik, akhirnya Yance melaporkan pihak-pihak terkait ke Propam Mabes Polri yang diterima oleh Tim I Divpropam Polri. Selain itu pihaknya juga melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian, hal ini dilakukan guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus yang tengah terjadi dialami oleh korban. (*/dade)