POLISI DALAMI KASUS FITNAH ‘JOKOWI UNDERCOVER’

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mendalami kasus penyebaran fitnah yang melibatkan penulis buku ‘Jokowi Undercover’, Bambang Tri Mulyono.

“Penyidik melakukan pendalaman materi di media sosial, usai penelusuran sejak Desember 2016,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (3/1).

Irjen Pol Boy Rafli Amar
Irjen Pol Boy Rafli Amar

Menurut hasil penyelidikan sementara, Bambang menjual buku tersebut secara langsung dengan mempromosikannya melalui akun Facebook miliknya dan selebaran. “Akun Facebook Bambang Tri selama ini dijadikan sebagai media pemasaran,” kata Boy.

Polisi telah menahan tersangka Bambang Tri Mulyono, penulis buku ‘Jokowi Undercover’, yang menurut dugaan polisi dibuat tanpa dukungan data primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan. “Tersangka tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai calon presiden di KPU Pusat,” jelas Boy.

Tebarkan kebencian
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, polisi menduga tersangka menebar kebencian menggunakan buku tersebut.

Rikwanto mengatakan, tuduhan dalam buku ‘Jokowi Undercover’ hanya berdasarkan sangkaan, persepsi dan perkiraan pribadi penulisnya. “Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat,” ungkapnya.

Tersangka, menurut Rikwanto, telah menebarkan kebencian kepada keturunan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang tidak tahu menahu tentang peristiwa G-30 S/PKI Madiun 1948 dan 1965 menggunakan bukunya.

Rikwanto lebih jauh menuturkan, tersangka juga menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers terkait pernyataan Bambang Tri Mulyono di halaman 105 bukunya bahwa Jokowi-Jusuf Kalla adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan kepada rakyat.

“Selain itu, pada halaman 140, ia menyebut Desa Giriroto, Ngemplak, Boyolali, adalah basis PKI terkuat se-Indonesia, padahal tahun 1966, PKI sudah dibubarkan,” terang Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, polisi sudah memeriksa dua saksi, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dalam penyelidikan perkara itu. Polisi juga akan meminta keterangan dari ahli teknologi informasi, ahli bahasa, ahli sejarah dan ahli sosiologi.

Dalam penyelidikan perkara tersebut, polisi juga sudah menyita barang bukti berupa komputer, telepon genggap dan flash disk milik tersangka; buku ‘Jokowi Undercover’ tulisan tersangka; dokumen data Presiden Jokowi saat pemilihan presiden dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta dan KPUD Surakarta; serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan siber.

Polisi menjerat tersangka Bambang Tri menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena menebarkan kebohongan atau kebencian pada kelompok masyarakat tertentu serta Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena dengan sengaja di depan umum menghina penguasa atau badan umum di Indonesia. (*/ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *