HARIANTERBIT.CO – Dewan Ikan Hias Indonesia (DIHI) yang dibentuk beberapa tahun lalu telah memberikan perkembangan dan kemajuan terhadap usaha pembudidayaan koral, kerang maupun ikan hias.
Sekretaris Jenderal Dewan Ikan Hias Indonesia (DIHI) Soeyatno berharap, perkembangan ini dapat memenuhi aspirasi khususnya dalam tatanan kebijakan, sehingga tidak ada cabang di mana-mana. Dalam 2016 ini, pihaknya terus mengembangkan bagaimana untuk terus membaik, meski sedang terseok-seok.
“Sempat terjadi di Bekasi, di mana dari luar negeri dapat membeli ikan hias secara besar-besaran meski harganya lumayan tinggi. Namun setelah komunikasi dengan pihak KKP dan Kementerian Perdagangan, belum bisa menangani masalah itu,” kata Soeyatno, saat acara “Refleksi Tahunan Dewan Ikan Hias Indonesia (DIHI) Sepanjang 2016”, di Restoran Meat N Sea, Ruko The Element, Jl Jalur Sutera, Alam Sutra, Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Jumat (30/12).

Menyikapi mengenai adanya tenaga kerja asing yang ikut mengekspor koral, kerang maupun ikan hias, DIHI tetap ingin menyempurnakan peraturan untuk tenaga kerja asing (TKA), agar dapat mempersempit ruang gerak TKA untuk mendapatkan surat dalam rangka mengekspor ikan hias. Saat ini Kemendag masih mempunyai masalah yang belum terselesaikan dalam rangka menyikapi masalah ekspor tersebut.
“Untuk pengembangan usaha ikan hias, dari pedagang kecil, pihak DIHI terus membantu memperlancar perdagangan usaha ikan hias. Sementara mengenai untuk karang hias yang pernah terjadi penjualan secara ilegal, saat ini sudah agak dikurangi geraknya,” Sekjen DIHI.
Karang hias itu seperti ikan hias yang bisa diberdayakan untuk dipanen. Cara pemanenannya tidak boleh lebih dari jumlah lebih populasi jarang hias itu sendiri.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri KKP Suseno Setioyono mengatakan, dari 28 peraturan yang dikeluarkan pemerintah, sekitar 30 persen kebijakan berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jadi untuk para WNA yang berusaha di Indonesia, seperti pengusaha ekspor ikan hias harus legal, dan harapannya untuk peraturan yang 70 persen yang kebijakannya di luar KKP dapat lebih disederhanakan.
Lebih lanjut Suseno mengatakan, sensus pertanian oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2013 dilaporkan, ikan hias sebagai sumber pendapatan rumah tangga tertinggi di atas semua jenis usaha di bidang pertanian dengan nilai sekitar Rp50 juta per tahun dibanding jenis usaha pertanian lainnya. Dalam beberapa tahun terakhir ada beberapa perubahan, terhitung dari 2013 hingga 2015.
DIHI juga berharap agar usaha ikan hias mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari pihak maskapai penerbangan. Karena usaha ikan hias sangat berpotensi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat akar rumput. Di Indonesia, hanya maskapai Garuda yang mau mengangkut ekspor ikan laut ke luar negeri. (*/dade)