MAJELIS HAKIM TOLAK EKSEPSI AHOK

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Majelis hakim membacakan putusan sela perkara penistaan agama dengan terdakwa gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12).

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menyatakan pertama, bahwa keberatan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima.

Kedua, hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah sebagai dasar tuntutan pekara pidana atas nama terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketiga, hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut dan keempat hakim menyatakan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Ahok menjadi terdakwa kasus penistaan agama, karena mengutip Alquran Surat Al Maidah 51 dan menyebut adanya orang yang menggunakannya untuk kepentingan tertentu, saat berbicara di hadapan warga di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyampaikan bahwa persidangan perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilaksanakan di gedung Kementerian Pertanian, pada Selasa 3 Januari 2017.

“Sidang hari ini ditunda, dan dibuka kembali nanti sesuai dengan surat keputusan ketua Mahkamah Agung no.221/ KMA/ SK/ XII/ 2016 atas dasar permohonan jaksa dan kepolisian maka persidangan berikutnya kami tunda tanggal 3 Januari hari Selasa jam 09.00 WIB, digedung Kementerian Pertanian sesuai dengan SKK MA, Jalan RM. Harsono no.3 Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” kata Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan di Gedung PN Jakarta Utara.

Sebelum menutup sidang putusan sela, Ketua Majelis Hakim, bertanya “Apakah ada yang akan disampaikan oleh saudara terdakwa atau penasihat hukumnya atau penuntut umum?”

“Silakan saudara terdakwa konsultasi dulu,” ujar Dwiarso kepada Ahok.

Dwiarso juga bertanya kepada penuntut umum, “Dari penuntut umum ada yang disampaikan?”

“Yang Mulia Ketua dan anggota Majelis, kami mengapresiasi dan terimakasih atas putusan yang sudah dibacakan,” ujar Ketua Penuntut Umum Ali Mukartono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *