HARIANTERBIT.CO – Terkait peristiwa yang menimpa anggota Yonif Para Raider 433 Kostrad atas nama Praka Irham Jaya, yang dikeroyok oleh 18 orang pemuda di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad, Letkol Inf Agus Bhakti SIP menerangkan dan menegaskan, pada pada 25 Desember 2016 pukul 23.00 Wita terjadi peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh 18 orang pemuda terhadap anggota Kostrad, Praka Irham Jaya (prajurit Yonif Para Raider 433 Kostrad) di Dusun Moris, Desa Seba-seba, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.
“Keberadaan Praka Irham di tempat tersebut adalah dalam rangka menengok istri yang baru selesai melahirkan dan atas seizin Dansat,” kata Agus Bhakti, Senin (26/12).

Saat itu, di dekat rumah mertuanya, Praka Irham memergoki adanya sekelompok pemuda yang mabuk pesta miras dan berteriak-teriak sehingga mengganggu ketenangan masyarakat yang sedang istirahat. Praka Irham selanjutnya menegur agar mereka membubarkan diri dan tidak berbuat onar.
“Karena masih dalam pengaruh miras, sekelompok pemuda yang ditegur ini menolak nasihat dan larangan dari Praka Irham, dan malah mengeluarkan kata-kata kasar, sehingga Praka Irhan menghalau mereka dan mengamankan salah satu dari kelompok pemuda tersebut yaitu Sdr Alpan Pausi untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya,” jelas Kapen Kostrad ini.
Sepulang mengembalikan Sdr Alpan dari rumah orang tuanya, sekitar satu kilometer dari rumah tersebut, Praka Irham dihadang oleh 18 orang tidak dikenal yang diduga kelompok teman minum Sdr Alpan. Praka Irham dianiaya sekelompok pemuda tersebut sehingga mengalami luka bengkak dan lecet pada bagian dahi, luka terbuka pada pelipis kanan, luka lecet pada bahu kanan, luka lecet lengan atas tangan kiri dan tangan kanan.
Setelah menerima perawatan di RS Sawerigading Palopo, saat ini Praka Irham dalam kondisi sadar dapat berkomunikasi seperti biasa.
“Tindakan yang dilakukan oleh Praka Irham merupakan wujud kepedulian dalam memberikan rasa aman serta senantiasa menjadi pelopor dalam usaha-usaha membantu mengatasi kesulitan masyarakat di sekelilingnya, sesuai dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI,” ujar Agus.
Tindak lanjut kasus ini ditangani melalui proses hukum terhadap pelaku yang sudah tertangkap dan upaya pencarian terhadap pelaku lainnya oleh Polres Luwu. (*/dade/dispenkostrad)