BARBUK NARKOBA SENILAI RP26 MILIAR DIMUSNAHKAN PAKAI ALAT INSENERATOR

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Ditres Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkoba senilai Rp26 miliar. Pemusnahan barbuk narkoba dilakukan di Garbage Plant Perum Angkasa Pura II Gedung Area 746 Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.

Kapolda Polda Metro Jaya Irjen M Iriawan menyampaikan terima kasih kepada personel narkoba Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kasus narkoba senilai Rp26 miliar dan bisa menyelamatkan anak bangsa 5 juta lebih, serta menyatakan perang terhadap narkoba.

“Barang bukti yang dimusnakan bila dikonversi senilai Rp26 miliar,” ujar Irjen M Iriawan, Kamis (22/12).

Berdasarkan Pasal 91 UU RI No 35 Tahun 2009 bahwa barang bukti narkoba yang disita oleh Direktorat Reserse Narkoba beserta jajaran wajib dimusnahkan. Hal ini untuk menghindari penyimpangan para penyidik, serta untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap barang bukti yang berhasil disita dari tersangka tindak pidana narkoba.

Selanjutnya, Dirres Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menambahkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya 1 ton ganja, 7 kg sabu, 10.959 butir ekstasi, dan 3,8 serbuk bahan ekstasi.

“Jumlah tersangka dengan barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 19 orang, 18 WNI dan 1 WNA,” kata Nico Afinta.

Mereka dijerat Pasal 111 Ayat 1, 112 Ayat 2 ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup sampai hukuman mati.

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara menggunakan alat insenerator yang bersuhu sangat tinggi. Sehingga barang bukti narkoba tersebut benar-benar habis terbakar, serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat di sekitarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *