POLRI LUNCURKAN E-TILANG HINDARI PUNGUTAN LIAR

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Polri resmi memberlakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui sistem bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik atau e-tilang. Tujuannya untuk mempercepat, memudahkan, sekaligus memangkas birokrasi sebagai bentuk pelayanan prima di bidang penegakan hukum.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan upaya meningkatakan layanan dan mengurangi pungutan liar.

“Masalah tilang masuk ke peradilan pidana. Ditangkap oleh polisi, disita, dia ditilang, setelah itu masuk peradilan, dituntut jaksa dan divonis denda pengadilan. Di beberapa negara itu tidak dikriminalisasi,” kata Tito dalam sambutan peresmian E-Tilang di Satpas SIM Jalan Daan Mogot, Jumat (16/12).

Terobosan ini akhirnya dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk membuat pencatatan dan penindakan melalui aplikasi. Pelayanan publik ini yang bersentuhan langsung dengan masyarakat masih sarat dengan permainan oknum. E-tilang, E-Samsat, dan SIM baru online diharapkan dapat meminimalisir pungutan-pungutan liar dari oknum polisi hingga calo.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menambahkan peresmian e-tilang merupakan jawaban dari reformasi hukum dan transparansi polisi di bidang penegakan hukum.

“Hari ini launching e-tilang akan digulirkan bersamaan dengan e-Samsat dan SIM online di Kantor Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat. Berarti penegakan hukum e-tilang secara otomatis diberlakukan sebagai jawaban atas reformasi hukum dan membangun transparansi di bidang penegakan hukum,” ujar Budiyanto.

Penegakan hukum dengan sistem e-tilang dapat mempercepat, memudahkan, memangkas birokrasi sebagai bentuk pelayanan prima di bidang penegakan hukum.

“Masyakat yang kena tindakan hukum di bidang pelanggaran lalu lintas dapat dipermudah atau diberikan ruang untuk menitipkan denda tilang ke bank yang telah ditunjuk (Bank BRI) dengan fasilitas jaringan perbankan dengan ATM, EDC (electronic data capture) dan fasilitas lainnya, tanpa hadir di persidangan,” ungkapnya.

Ia menyampaikan apabila setelah amar putusan ternyata nominal denda lebih kecil dari uang yang dititipkan di bank, nanti sisa titipan denda tilang dapat diambil di bank atau ditransfer ke rekening pelanggar.

“Tata cara penitipan denda tilang dapat melalui mekanisme teller BRI, mobile banking BRI, dan tilang online melalui EDC BRI,” paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *