ULAMA BANTEN DESAK KPK UMUMKAN CAGUB BANTEN TERLIBAT KORUPSI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menetapkan salah satu Cagub Banten tersangka kasus korupsi sebagai pengembangan kasus TPPU Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Sejumlah tokoh masyarakat dan ulama Banten bereaksi meminta KPK segera umumkan ke masyarakat agar tak berpolemik.

Salah satu ulama masyarakat Banten yang meminta KPK segera mengumumkan siapa cagub yang dimaksud Ketua KPK adalah KH Syihabuddin. “Demi kepastian hukum KPK kita minta membuka ke publik tanpa menunggu proses pilkada selesai,” kata Syihabuddin yang juga ketua LPTQ Banten.

Apalagi dari pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo saat ke Banten mengatakan bahwa KPK telah mengantogi bukti-bukti untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka. Karenanya, dia meminta KPK tidak menunda-nunda lagi. Jika tidak segera dilakukan itu artinya ada sesuatu dengan KPK.

“Kalau kemudian tidak ditindaklanjuti oleh KPK, itu seperti menjilat lidah sendiri,” kata Syihabuddin.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahqrdjo mengatakan kasus korupsi ada di seputar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2017 dan hal ini menyangkut salah satu calon Gubernur Banten. “Ya, menyangkut salah satu calon,” ujar Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (29/11) lalu.

Ketika ditanya oleh wartawan siapakah salah seorang calon Gubernur Banten yang tersangkut dugaan tindak pidana korupsi, Agus Rahardjo tidak menjawab secara jelas. “Sudah, sudah, nanti saya dibilang mencampuri urusan politik. Nanti, setelah Pilkada selesai akan dituntaskan,” ucap Agus sambil berjalan.

Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, Tubagus Sukatma tidak terkejut atas penyataan Ketua KPK Agus Rahardjo. Ketika ditanya, siapa yang menerima aliran dana tersebut, Sukatma mengatakan persoalan aliran dana kepada seseorang itu pernah terungkap di persidangan kasus TCW oleh bendaharanya, Yayah Rodiah.

Menurut Sukatma, berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang sudah diserahkan ke KPK, aliran dana kepada seseorang itu hampir mencapai Rp 14 miliar. “Aliran dana itu ternyata tidak hanya sekali, tetapi beberap kali. Jumlahnya bukan hanya Rp 1,2 miliar tetapi mencapai belasan miliar setelah semua bukti dikumpulkan,” ujarnya.

Semenrara Direktur Centre of Budgeting Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta KPK segera usut tuntas kasus korupsi di Banten khususnya TPPU Wawan jika telah mencium aroma korupsinya. Memang kasus yang akan dikembangkan adalah kasus lama yang berkaitan dengan kasus Atut dan Wawan.

“KPK itu, bukan lampu merah yang seenak saja, bisa menyetop orang orang yang sudah korupsi untuk segera diperiksa. KPK harus segera ditindaklanjuti,” kata Uchok.

Ketua KPK yang sebelumnya mengatakan baru menindaklanjuti usai Pilgub Banten sangat disayangkan. Harusnya segera ditangani tanpa menunggu Pilgub. Jika itu faktanya artinya ada dari kandidat yang masuk radar KPK.

“Ini akan lama, dan barang bukti bisa dicolong tuyul lho KPK,” tegas Uchok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *