HARIANTERBIT.CO – Ada masyarakat yang sedang melintas di jalur busway dan situasi lalu lintas pada saat itu padat, serta orang tersebut tidak terima ditegur oleh petugas, sambil mengaku kerja di Mahkamah Agung Jakarta. Orang tersebut langsung memaki-maki petugas lantas, Aiptu Sutisna dan
mencakar anggota tersebut dengan menarik-narik baju anggota sampai kancing baju terlepas.
Pemukulan atau pencakaran terhadap anggota Polisi Sat Lantas tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 13 Desember 2016 sekitar pukul 09.00 WIB di depan Santa Maria Jl.Jatinegara Barat, Jaktim.
Tindakan pelanggar yangg marah ditegur petugas polisi bahkan diikuti dengan tindakan-2 yg tidak pantas sebagai orang yg beradab, ini merefleksikan tingkat kesadaran, tanggung jawab dan disiplin berlalu lintas yg rendah.
Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan yg semestinya didukung oleh semua pihak yg terkait (termasuk penggunanya) agar terwujud + terpelihara keamanan, keselamatan, ketertiban + kelancaranya (kamseltibcar).
Tatkla kamseltibcar dalam berlalu lintas terganggu, macet misalnya, atau terjadi kecelakaan ini akan kontra produktif.
Tatkala si pelanggar marah dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas polisi dapat dikatakan kontra produktif, karena mengganggu pengguna jalan lainya.

Yang kedua yang bersangkutan tidak memahami hukum sebagai ikon budaya bangsa atau sebagai simbol peradaban. Melawan petugas yg sedang bertugas sama saja melecehkan / menginjak injak peradaban.
Hukum dan penegakkan hukum dilakukan untuk :
1. Mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, kemacetan maupun masalah-2 lalu lintas lainya,
2. Melindungi, mengayomi dan melayani pengguna jalan lainya agar dpt berlalu lintas dg aman, selamat, tertib dan lancar,
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas,
4. Memberikan kepastian dlm menyelesaikan konflik/ masalah dalam berlalu lintas,
5. Edukasi dlm rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Polisi menegakkan hukum memenuhi spirit 5 point di atas hal ini yg mjd upaya kepolisian meningkatkan kualitas keselamatan + menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, dan memberikan pelayanan yg prima.
Sistem2 penegakkan hukum ini tentu saja tdk berdiri sendiri melainkan salin terkait dg para pemangku kepentingan lainya. Sistem penegakkan hukum di era digital dibangun menuju elektronik law enforcement (penegakkan hukum scr elektronik) atau e tilang.
Tatkala proses Penindakkan pelanggaran lalu lintas dengan tilang secara manual membuka peluang terjadinya berbagai penyimpangan dan berdampak pada tujuan dari penegakkan hukum tersebut tidak tercapai.
Sistem tilang yg eksisting masih manual, parsial sehingga menjadi potensi disalahgunakan oleh para oknum,baik administrasinya, operasionalnya, maupun pertanggung Jawabanya. Penyimpangan-2 yg ada pada sistem tilang sekarang ini antara lain :
1. Manipulasi data pengadaan material, pendistribusian, penggunaannya, insentif tilang yg mjd hak petugas penindak, maupun petugas administrasi tilang
2. Menjadi alat pemerasan / menakut2i pelanggar shg membuat pelanggar mencari peluang / jalan pintas dg menyuap/membayar denda ke petugas penindak.
3. Alternatif2 pilihan atas pembayaran denda merefleksikan birokrasi yg panjang+rumit yg tdk efektif + efisien.
4. Penyerahan berkas perkara dr penindak, ke admin tilang hingga ke pengadilan yg lambat, tdk akurat, tdk transparan.
5. Proses penyidangan perkara tilang yg tdk manusiawi (tdk nyaman, tdk aman) mjdkan pemutusan perkara pelanggaran tdk efektif, menjamurnya calo.
6. Denda putusan sidang yg bs disalah gunakan/tdk disetorkan ke kasnegara.
7. Pelanggar yg tdk hadir sidang + membiarkan barang buktinya menumpuk tdk bertuan.
8. Putusan denda yg tdk sama dg uang titipan shg sisa uang denda titipan mjd tdk bertuan +tdk dpt digunakan.
9. Alternatif membayar denda di bank diputuskan membayar denda maksimal. Membuat msy ragu, krn sudah mengakui bersalah siap membayar denda tdk diapresiasi malahan didenda maksimal. Shg ingin mencari jaln pintas.
10. Hakim yg memutus berbeda dg uang titipan.
11. Polisi, jaksa, + pengadilan masg2 bs menunjukkan arogansi sektoral dan berdampak sistem tilang mjd bagian dr status quo yg berada di zona nyaman + sulit untk dirubah.
12. Tdk bs digunakan untk program2 lainya spt de meryt point system( program perpanjangan sim), forensik kepolisian dsb.
13. Penindakkan thd pelanggar dirasakan tdk memberi efek jera atau untk keteraturan di bidang lalu lintas.
14. Sistem insentif tilang yg lambat / diberikan per triwulan/ smester bahkan ada yg /thn shg Rawan pemotongan di sana sini. Admin tilang yg tdk diberi insentif akan mjd potensi untk menyimpang.
16. Petugas penindak tdk menunjukkan kesalahan + hanya menanyakan surat2 + menindaknya.
17. Target jumlah penindakanya jg msh rendah shg tdk memberi dampak getaran untk kamseltibcarlantas.
Point2 di atas sdh saatnya diperbaik salah satunya adalah dg menerapkan e-tilang (penindakan pelanggaran scr elektronik)/ ele (electronic law enforcement). Dasar dr membangun ele adalah dr eri (electronic regident)/ sistem filling + recording registration + identification (pengemudi / sim, maupun kendaraan bermotor ( BPKB + STNK). Yg dikendalikan dlm back office dg berbagai sistem aplikasi shg mampu menjadikan fungsi reg ident dpt digunakan untk : 1. Memberikan jaminan legitimasi : asal usul kbm, kepemilikan kbm (bagian BPKB), legitimasi kompetensi (sim), legitimasi pengoperasionalan (STNK+TNKB). Sistem data yg ada pd back office ini dishare dlm obu (on board unit) yg dipasang pd setiap KBM.
2. Fungsi kontrol (penegakkan hukum : tilang, penyidikan kecelakaan lalu lintas, penyidikan tindak pidana lainya).
3. Forensik kepolisian
4. Memberikan pelayanan prima (cepat. Tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif + mudah diakses)
Penerapan tilang scr elektronik ( E tilang) merupakan suatu upaya bagian dr reformasi birokrasi. Memangkas cara2 yg manual, parsial melalui sistem on line dr kepolisian, pelanggar, kejaksaan, maupun pengadilan melalui sistem perbankan. Kewajiban pelanggar untk bertanggungjwab atas pelanggaran yg dilakukan melalui menitipkan denda tilang di bank secara : 1. Manual, 2. Sms banking, 3. M bank king, 4. ATM, 5. Cara2 lain yg tdk berhubungan langsung dg petugas penegak hukum.
Dengan demikian pelanggar :
1. Menyadari akan tindakanya yg melanggar hukum
2. Mengakui pelanggaran yg dilakukan
3. Bersedia menitipkan denda tilang di bank
4. Bersedia untuk tdk hadir dlm sidang pengadilan
Bagi pelanggar yg memenuhi kriteria tsb di atas petugas penindak memberikan lembar tilang berwarna biru.
Dengan menerapkan lembar tilang warna biru dpt dimaknai sbg upaya untk :
1. Meminimalisir peluang oknum petugas penindak untk memeras/menerima suap
2. Memangkas kesempatan para calo/oknum petugas mempermainkan pelanggar di pengadilan
3. Membuat pelanggar menyadari akan dampak pelanggaran yg dilakukan
4. Penindakkan pelanggaran dpt berfungsi sbg penyelamatan, pencegahan, memberi edukasi, dan pelayanan prima.
5. Denda tilang dpt scr transparan diaudit, dikontrol penyaluran + pemanfaatanya.
6. Merupakan suatu landasan bagi modernisasi sistem tilang menuju sistem tilang scr elektronik. Yg implementasinya dpt dilakukan scr manual, on line maupun elektronik.
Penerapan Penindakkan memberikan lembar biru kpd pelanggar dpt dimulai dengan :
1. Pd tinggkat cjs (kota/kabupaten) membuat keputusan bersama untk menentukan putusan denda pelanggaran yg akan dititipkan di bank. (ini bervariasi sesuai tingkt ekonomi dan rasa keadilan msg2 daerah)
2. Bank membangun sistem aplikasi yg menyatukan antarinstansi cjs maupun pelanggar scr on line unrk masg2 back office dr aparat cjs dpt mengontrol/ mengaudit scr online ( jumlah yg ditindak, besaran uang titipan denda tilang yg dititipkan di bank, besaran putusan denda tilang, uangyg disalurkan ke account rekening kejaksaan hingga ke kas negara dsb)
3. Membangun sistem aplikasi untk menilang scr on line dr petugas penindak, penuntutan, pengadilan yg paperless
4. Membagun sistem2 pd back office untk mensinergikan antar cjs dg perbankan
5. Mengembangkan sistem aplikasi penindakkan dg camera2 pd gate /gantry yg menangkap pelanggaran baik dr signal2 camera maupun signal2 pd obu(on board unit pd setiap kendaraan bermotor) maupun pd sistem2 yg dibangun pd TNKB (ANPR : automatic number plates recognation).
6. Menganalisa data pelanggaran lalu lintas. Dengan demikianE tilang akan bersinergi dg sistem2 regident kendaraan ( dg sistem ERi maupun pengemudi (demeryt point system).
E tilang merupakan bagian sistem2 keselamatan berlalu lintas krn data + sistem2nya merupakan upaya :
1. Mewujudkan+memelihara kamseltibcarlantas
2. Meningkatkan kualitas keselamatan + menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas (edukasi, pencegahan, pengaturan, penjagaan, patroli, sistem uji sim dsb)
4. Memberikan pelayanan prima yg cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif + mudah diakses.
Menegakkan hukum adalah membangun peradaban, yg menghormati + menerapkan prinsip2 hukum yaitu :
1. Kejujuran, yg tdk ditunggangi berbagai kepentingan selain untk kebenaran, keadilan, kemanusiaan+ edukasi
2. Berani mengatakan + menyatakan yg berkaitan dg kebenaran untk membuahkan suatu keadilan.
3. Netral tdk memihak dan tdk saling bermain pd intervensi (saling menghormati + tdk membangun isu dan berbagai opini yg melemahkan penegakkan hukum)
4. Dilakukan dg profesional dan. Berbasis. Pd scientific investigation
5. Mendapatkan point2 penting dlm sebuah masalah sbg bentk pembelajaran, bukn untk saling menyalahkan.
6. Etika sbg penegak hukum yg ttp memberikan jaminan + perlindungan HAM
7. Ada kepastian, shg hkm bs mjd sandaran dan tdk menimbulkan multi tafsir.
8. Tindakan2 upaya paksa yg diterapkan dpt dipertanggungjwbkan scr :hukum, administrasi, maupun scr moral.
Tatkala kesdaran tanggugjwab + disiplin thd aturan sdh dpt diimplementasikan dg baik, maka kejadian2 yg memalukan, penyimpangan2 tdk lagi dilakukan. Dan keselamatan dpt mjd hal yg pertama dan utama. Kamseltibcar mjd suatu kebanggaan + Tolok ukurnya.
Di era digital, pelayanan prima kepolisian scr elektronik mjd sangat penting dan mendasar untk mewujudkan keteraturan sosial (kamtibmas). Demikian halnya di bidang lalu lintas, sistem elektronik juga mjd sangat penting dan mendasar dlm mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban + kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas).
E tilang ( tilang scr elektronik), merupakan salah satu upayanya untk meningkatkan + menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan. Dengan membayar denda tilang di bank tanpa hadir sidang di pengadilan merupakan bagian dr reformasi birokrasi.
Yang dapat dikaitkan dg de meryt point sistem (sistem perpanjangan sim), bs juga dikaitkan dg sistem pencatatan perilaku berlalu lintas untk perpanjangan kendaraan bermotor.
Sistem 2 on line merupakan bagian pelayanan prima yg cepat, tepat akurat transparan akuntabel informatif, dan mudah diakses. Yg dpt membantu fungsi kontrol/ penegakkan hukum, forensik kepolisian.
Sistem on line pd penindakan pelanggaran (e tilang), akan berkaitan dg program2 lainya spt untk pengurusan sim, pengurusan kendaraan bermotor di samsat dsb.
Semua ini merupakan terobosan kreatif, mereformasi birokrasi, dan sbg inisiatif anti korupsi yg akan trs dikembangkan sesuai dg laju dinamika perubahan dlm membangun peradaban, dan keselamatan. Penulis Chryshnanda DL. Kabidbin Gakkum Korlantas Polri