2 RAMPOK MINIMARKET

POLSEK LIMO BEKUK DUA RAMPOK MINIMARKET

Posted on

HARIANTERBIT.CO -Aparat Polsek Limo, Depok, Jawa Barat mengamankan dua rampok spesialis minimarket, Kamis (8/12). Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp 12 juta hasil rampokan.

Peristiwa terjadi saat minimarket yang berada di Jalan Raya Gandul, Cinere No. 18-A RT 06/03, Kecamatan Cinere Kota Depok itu, baru saja buka. Saat itu baru satu orang karyawan yang datang.

Tak lama setelah minimarket dibuka oleh sang karyawan, dua pelaku yang menumpang satu unit sepeda motor pun tiba di lokasi. Mereka pun masuk ke dalam minimarket dan berpura-pura membeli rokok dan sejumlah barang lainnya.

Saat karyawan minimarket hendak menunjukkan barang yang dicari, seorang pelaku yang diketahui bernama Ahmad Maulana, menyerang sang karyawan minimarket hingga tersungkur. Selanjutnya kedua pelaku pun mengancam korban dengan obeng dan sebuah sendok yang gagangnya telah diruncingkan.

2 RAMPOK MINIMARKET
Dua rampok minimarket

Dibawah ancaman pelaku, korban diminta untuk menunjukkan tempat penyimpanan brankas. Karena merasa terancam, korban pun terpaksa menunjukkan brankas tersebut.

Uang sebesar Rp 24 juta yang disimpang dalam brankas, ludes diambil pelaku. Selanjutnya, pelaku pun kabur membawa uang dan beberapa slove rokok.

“Korban mengenali sepatu yang dipakai salah satu pelaku. Atas petunjuk itu, korban menduga bahwa pelaku tersebut adalah Ahmad Maulana, mantan karyawan minimarket,” tambah Kompol Imran Gultom, Kapolsek Limo

Keyakinan polisi bertambah saat melihat rekaman cctv milik minimarket. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas ciri-ciri Ahmad Maulana (19). Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi pun melakukan pengejaran ke tempat tinggal Ahmad Maulana yang berada di kawasan Limo.

“Dari keterangan Maulana, kami memperoleh informasi tentang pelaku lainnya, yakni Bagus Aldilas (19). Kami pun melakukan pengejaran ke rumah Bagus dan kami pun langsung menangkapnya,” lanjut Imran Gultom

Akibat perbuatannya, para pelaku pun dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai aksi kekerasan dengan ancaman hukiman maksimal 12 tahun penjara. (arya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *