KEJAKSAAN TIDAK TAHAN AHOK

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Meski berkas kasus dugaan penistaan agama sudah lengkap dan barang bukti serta tersangka sudah diserahkan penyidik Kepolisian.

“Memang terhadap tersangka Ir. Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, Kamis (1/12).

Ada lima alasan, mengapa jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. “Alasannya yang pertama adalah bahwa penyidik sudah melakukan pencekalan dan sampai sekarang berlaku,” ujarnya.

Kedua, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Kejaksaan, jika penyidik di Kepolisian tidak melakukan penahanan maka Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan.

“Ketiga pendapat dari tim peneliti menyatakan tidak dilakukan penahanan. Selanjutnya bahwa tersangka ini setiap dipanggil selalu datang,” paparnya.

Selanjutnya dalam perkara kasus ini, dakwaan yang akan disusun yakni pasal alternatif. Yakni pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun.

“Yang terakhir, dakwaan disusun secara alternatif. Yang pertama pasal 156a dan kedua pasal 156 atau sebaliknya. Sehingga, karena dakwaan disusun secara alternatif kita belum mengetahui mana yang terbukti,” ucapnya.

Karena berkas kasus cukup cepat dinyatakan lengkap, maka siap dimajukan ke persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *