POLISI TETAPKAN BUNI YANI JADI TERSANGKA, TAPI TIDAK DITAHAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Dirkrimsus Polda Metro Jaya setelah menetapkan Buni Yani (47) sebagai tersangka, sengaja membuat di akun Facebook miliknya ujaran kebencian, menghasut dan memprovokasi umat Islam dengan mengunggah video Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan penetapan Buni Yani berdasarkan akun di Facebook miliknya menambahkan tiga alinea ujaran kebencian menghasut umat Islam.

“Konstruksi hukumnya sudah cukup memenuhi menetapkan status Buni Yani menjadi tersangka. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani diperiksa sebagai saksi,” ujar Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11).

Penetapan tersangka Buni Yani dari lima alat bukti, empat di antaranya yakni, keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk, kita bisa naikkan statusnya menjadi tersangka.

Selanjutnya, Awi menambahkan penetapan Buni Yani sebagai tersangka bukan lantaran telah mengedit video yang diunggahnya tersebut. Tapi karena menuliskan kata-kata provokatif di akun Facebook-nya pada 6 Oktober 2016.

“Yang menjadi masalah adalah perbuatannya bukan memosting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga alinea di akun FB-nya ini,” katanya.

Tiga alinea yang ditulis Buni Yani di FB yang dianggap polisi menghasut: Pertama: Penistaan Terhadap Agama? Kedua: “Bapak ibu (pemilih muslim)….. dibohongi Surat Almaidah ayat 51 …(dan) masuk neraka (juga Bapak ibu) dibodohi”. Ketiga: Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.

“Ketiga tulisan itu, sebenarnya tidak ada dalam rekaman video. Dan tiga kalimat tulisan ini sengaja dibuat oleh Buni Yani,” paparnya.

Buni Yani diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU No.11 tahun 2008 tentang ITE.

Setelah polisi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka, dengan alasan objektif dan kooperatif serta subjektif maka Buni Yani tidak ditahan. Dan Buni Yani dicegah untuk berpergian keluar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *