Buni memberi keterangan

MALAM INI, BUNI YANI DINYATAKAN SEBAGAI TERSANGKA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Buni Yani, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan. “Penyidik memiliki alat bukti yang cukup kuat dalam kasus tersebut, diantaranya keterangan saksi ahli,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Jakarta, Rabu (23/11/) malam.

Polisi menyebut penetapan Buni sebagai tersangka bukan masalah penyebaran video Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu. Akan tetapi, postingan di status Facebooknya itu, Buni yang dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Buni memberi keterangan
Buni memberi keterangan

Dosen London School of Public Relations (LSPR) itu dinilai memenuhi unsur menyebarkan informasi SARA.

Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *