HARIANTERBIT.CO – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan Mabes Polri untuk diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (22/11).
Ahok tiba ke Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojaya Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB, dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova B 1608 FRS warna hitam didampingi pengawal. Ia turun dari kursi baris kedua sebelah kanan dari mobil, dan langsung disambut puluhan wartawan yang sedang menunggunya.
Ahok yang mengenakan batik warna kuning langsung menaiki tangga sambil menerobos kerumunan wartawan untuk menuju pintu masuk Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, tempat pemeriksaan, dia baru bisa memasuki lokasi.
Ahok hanya tersenyum tanpa mengucapkan sepatah kata pun untuk menjawab pertanyaan wartawan saat memasuki gedung itu.
Sebeumnya, Ketua tim pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi dan juru bicara tim pemenangan Ruhut Sitompul tiba di Mabes Polri pada pukul 08.30 WIB. Sedangkan, ketua tim advokasi Ahok-Djarot, Sirra Prayuna, sudah tiba di lokasi, sebelum Ahok tiba di Gedung Rupatama.
Prasetio menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan terhadap Ahok.
Ahok diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan berbagai organisasi masyarakat Islam di sejumlah daerah.
Dia dituding menyinggung umat Islam karena menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 di depan warga Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
Polisi menetapkan Ahok tersangka karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)