HARIANTERBIT.CO – Perlu diketahui bahwa penguasaan RJ Soehandoyo pada tahun 2012-2015 adalah diakibatkan pemegang saham mayoritas PT Panca Logam Makmur (PLM) asal Surabaya selama 27 bulan (2009-2011) itu, karena dalam mengoperasionalkan perusahaannya tidak pernah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan tidak memberikan laporan kepada pemegang saham minoritas yang tentunya memiliki hak juga, sehingga RJ Soehandoyo selaku komisaris memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan berdasarkan UU PT dan akta pendirian perusahaan.
Selain itu juga telah terbukti secara sah Tommi Jingga selaku direktur utama, dan Falahwi Mudjur Saleh Wahid alias Selie selaku manajer keuangan PT PLM melanggar hukum di tahun 2009-2011 yang dilaporkan oleh RJ Soehandoyo ke Polda Sultra terkait penggelapan dana dalam jabatan.
“Uang hasil produksi emas selama 27 bulan masuk ke dalam rekening pribadi kedua pejabat PT Panca Logam Makmur itu, dan telah dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara serta sudah inkrah,” kata mantan karyawan PT PLM tahun 2012-2015, Akhrom Saleh SIP, di Jakarta, Selasa (25/10).
Bahkan hal itu, lanjut Akhrom, teridikasi adanya dugaan kuat terjadinya money laundry yang sekarang belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
“Sejak dipimpin Soehandoyo, perusahaan dalam keadaan lahan yang sudah rusak parah, sebab sumber daya alam tidak dapat diperbarui, begitu juga dengan alat berat atau teknologi yang tidak layak pakai sebagai penunjang utama, sehingga berefek besar dengan pendapatan emas yang turun drastis, yang tentunya mempengaruhi untuk membayar kewajiban kepada negara yaitu royalti,” ungkap Akhrom menerangkan.
Untuk diketahui, berdasarkan bukti pembayaran pada kurun waktu 2012, PT Panca Logam Makmur telah membayar royalti sebesar Rp4.560.429.761, dan 2013 sebesar Rp4.247.964.019, tertuang dalam Surat Pernyataan RJ Soehandoyo selaku komisaris/plt direktur, tertanggal 4 Maret 2014. Serta pada tanggal 25 Februari 2014, PT PLM berusaha melakukan penyicilan utang kepada negara melalui Bank Mandiri Cabang Kota Kendari sebesar Rp500.000.000, dan pada April 2015 telah menyetorkan angsuran pembayaran royalti sebesar Rp200 juta melalui kantor BRI Cabang Kendari.
“Selanjutnya pembayaran royalti berikutnya tidak diketahui karena adanya pengambil alihan manajemen perusahaan oleh pemegang saham mayoritas PT Semesta Nustra Distrindo sejak 1 Mei 2015,” kata Akhrom Saleh.
“Dikarenakan hasil yang terus menurun, maka PT Panca Logam Makmur melalui pimpinan yang memiliki iktikad baik, maka RJ Soehandoyo mengambil tindakan untuk menyurat kepada Dinas Pertambangan Kabupaten Bombana dengan perihal “Permohonan untuk Mengatur Kewajiban Membayar Royalti tertanggal 4 Maret 2014″, yang melampirkan tersebut di atas,” sambungnya.
Dengan adanya surat dimaksud maka melahirkan sebuah perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Bombana dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan Nomor: 180/1909/2014, dan Nomor: 1388/R.3/Gp/09/2014 yang ditandatangani di atas materai oleh Bupati Bombana (H Tafdil) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Andi Abdul Karim SH, MH) tertanggal 4/09/2014, bertempat di Kantor Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara.
“Dalam kerja sama tersebut, pada pasal 1 menjelaskan, perjanjian itu bertujuan menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi pemerintah Kabupaten Bombana,” ujar Akhrom.
Sebelumnya ada dugaan atau sangkaan yang diutarakan salah satu media online di Kendari, bahwa penggunaan dana perusahaan secara pribadi tidaklah benar, justru RJ Soehandoyo yang juga mantan Kapuspen Kejagung ini membuat rekening atas nama perusahaan bukanlah atas nama pribadi, bahkan RJ Soehandoyo selaku komisaris/plt direktur dibebankan dengan kerusakan lahan, rusaknya alat berat, gaji karyawan yang tdk pernah dinaikkan, jalan menuju lokasi tambang tidak layak dilalui, permintaan kenaikan kewajiban dari pemilik lahan atau pewaris tidak pernah dipenuhi, sehingga kewajiban-kewajiban itu harus ditanggung oleh RJ Soehandoyo selaku pimpinan saat itu.
“Kami berharap kepada yang berwenang agar tegak lurus dalam melihat persoalan ini, demi tegaknya hukum yang berimbang, objektif, profesional dan proporsional,” pungkas Akhrom Saleh. (dade)