HARIANTERBIT.CO – WG alias AT, mantan Ketua Perhimpunan Pemilik Rumah Susun (PPRS) Apartemen Taman Kemayoran Condominium (TKC) ditetapkan jadi tersangka kasus sinking fund oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penetapan status WG alias AT sebagai tersangka menyusul kisruh kepengurusan PPRS TKC yang makin meruncing dan berujung pada laporan ke Polda Metro Jaya.
WG alias AT dijerat diduga telah melakukan penggelapan dana singking fund sebagaimana diatur Pasal 372 dan 374 KUHP, sesuai surat dari Polda Metro Jaya No: B/1916/X/2016 Dit Reskrimsus.
Soal penetapan status tersangka WG aliaa AT dibenarkan Kasubdit Indag Ditreskrimsus AKBP Iman Setiawan ketika dihubungi wartawan, Selasa (25/10).
“Ya, benar, WG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pengurus baru dalam kasus sinking fund,” ucapnya.
Salah seorang pengurus PPRS TKC yang dihubungi wartawan mengatakan, kepengurusan 2012-2015 banyak mendapat sorotan, karena berbagai hal yang dinilai tidak sesuai aturan sehingga merugikan banyak pihak dan akhirnya kasusnya bermuara ke ranah hukum.
“Masalah ini memang harus tuntas, sehingga tidak ada pertanyaan di belakang hari,” kata pengurus apartemen yang tak bersedia ditulis namanya kepada wartawan.
Dikatakannya, saat ini semua harus transparan agar tercapai tujuan negara yang bersih, sesuai yang dikumandangkan Presiden Joko Widodo, yakni penerapan Revolusi Mental di negeri tercinta ini.
Dijelaskannya, penghuni TKC terus bertambah, jadi perlu penyesuaian serta pelayanan yang lebih baik dalam segala hal. “Sehingga tidak ada permasalahan, serta tidak merugikan siapa pun. Seharusnya ini yang harus diutamakan oleh pengurus,” ujarnya.
Saat ini telah terbentuk kepengurusan yang baru PPRS TKC periode 2015-2018, yang dinilai lebih baik dan lebih profesional dari kepengurusan sebelumnya.
Karena seluruh aspek diperbaiki, baik itu soal kemanan, kebersihan, serta pembenahan sejumlah sarana, seperti sarana olahraga dan lainnya. Bahkan terkait fasilitas pemadam kebakaran yang sebelumnya belum tersentuh, kini telah direalisasikan.