RUMAH KAMNAS PRIHATIN ATAS PERISTIWA 4 ANGGOTA DI CIKOKOL

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Rumah Kamnas prihatin terhadap para korban dan keluarganya atas penyerangan terhadap aparat kepolisian yang sedang melaksanakan tugas negara di kawasan Cikokol Tangerang.

“Pimpinan Polri harus memberikan perhatian khusus pada para korban dan keluarganya,” Kata Maksum, ketua Rumah Kamnas, pada wartawan, Jumat (21/10).

Pelaku terkapar ditembak.
Pelaku terkapar ditembak.

Kepada pelaku, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan patut memperoleh hukuman yang setimpal atas perbuatannya menyerang dan menusuk aparat.

Penyerangan terhadap aparat kepolisian yang sedang mengantisipasi massa pendemo yang hendak ke Ibukota terjadi terjadi Kamis (20/10) di Jl Perintis Kemerdekaan Kota Tangerang, tepatnya di Pos Lalu Lintas Yupentek Cikokol.

Sultan Aziansyah, 22, penyerang tunggal empat polisi Pos Polantas Cikokol, Tangerang, Banten, nyawanya tidak terselamatkan. Sultan meninggal saat mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Perlu mendapat perhatian khusus dari aparat, modus yang dilakukan Sultan harus menjadi pembelajaran. Karena simpatisan

Kapolsek yang luka ditikam, dijenguk pimpinannya.
Kapolsek yang luka ditikam, dijenguk pimpinannya.

ISIS tersebut berani melawan secara terbuka di tempat umum.

Bukan lagi diam-diam atau mengintai.

Motif Sultan menyerang polisi belum diketahui. Sultan pernah mandaftarkan diri sebagai anggota kepolisian, namun gagal.
“Pernah daftar di kepolisian usai lulus SMAN 14, tapi gagal,” ungkap Ketua RT 04 Kampung Ceger, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Muhidin.

Hasrat Sultan jadi anggota polisi diduga ingin mengikuti jejak kedua kakak kandungnya, yaitu Abid dan Ihsan. Mereka merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polres Tangerang.

“Saya tidak tahu, apakah penyerangan ini juga berhubungan dengan itu,” kata Muhidin.

Sultan masuk di dalam jaringan Daulah Islam di Ciamis tahun 2015, dengan maksud untuk mencari sasaran anggota Polri. Sudah saatnya, negara atau setidaknya pemerintah daerah memberikan tanda jasa atau talikasih terhadap para korban tindak pidana terorisme.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *