MANTAN MENDAGRI DITANYA KPK, NGAKU TIDAK KENAL NAZARUDDIN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri di era Presiden SBY, mengaku tidak mengenal Muhammad Nazarudin, mantan Bendahara Partai Demokrat. “Saya tak kenal Nazaruddin, apalagi terlibat korupsi KTP elektronik (e-KTP),” kilahnya.

Tuduhan kepada Gamawan berawal dari ucapan Nazarudin saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 19 Oktober. Nazar menyebut Gamawan menerima gratifikasi dan mengarahkan pemenang lelang proyek senilai Rp6 triliun itu.

“Dia (Nazar) pernyataan yang mana, sebab dia pernyataannya kan berubah terus,” ujar Gamawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Gamawan mengelak menerima uang gratifikasi yang dikatakan Nazaruddin. Ia mengaku tidak pernah mengenal mantan anggota DPR RI itu.

Gamawan Fauzi mantan Mendagri
Gamawan Fauzi mantan Mendagri

Tudingan Nazaruddin lainnya yang dibantah oleh Gamawan soal konsorsium. Pernyataan Nazaruddin soal peran Gamawan yang mengarahkan pemenang tender dibantah oleh Gamawan.

Menurut dia, pemenang tender bukan tugas menteri. Tugas itu diemban oleh panitia pemenang tender proyek. “Saya enggak ikut dalam proses itu,” ujarnya.

Kasus e-KTP diungkap ke publik pada 22 April 2014. Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan BPKP merugikan negara sebanyak Rp2 triliun.

Awalnya, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6 triliun.

Dalam perkembangnya, mantan Dirjen Dukcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka. Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 Ayat 2 subsider Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan 64 Ayat 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *