HARIANTERBIT.CO – ERI (Electronic Registration and Identification) adalah sistem pendataan di bidang registrasi dan identifikasi secara elektronik yang dikerjakan pada bagian BPKB sebagai landasan legitimasi keabsahan kepemilikan dan asal-usul kendaraan bermotor.
Legitimasi keabsahan asal-usul kendaraan bermotor memang bukan hanya ditangani kepolisian saja tetapi berkaitan dengan bea cukai, perindustrian, departemen perhubungan, dealer.
Namun untuk mendapatkan legitimasi diperlukan catatan kepolisian dengan verifikasi dokumen dan cek fisik kendaraan bermotor. Pada cek fisik kendaraan bermotor mencakup; fisik kendaraan bermotor secara umum, transmisi, dan emisi gas buang. Verifikasi dokumen dilakukan untuk pelayanan keamanan dan cek fisik untuk pelayanan keselamataan.
Untuk legitimasi pengoperasionlan kendaraan bermotor di jalan raya ditangani pada bagan STNK dan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor).
TNKB dapat di bangun melalui ANPR (automatic number plate recognation). STNK dan TNKB berkaitan dengan penegakan hukum di bidang lalu lintas. STNK dapat dijadikan bukti kepemilikan kendaraan bermotor, juga alat bukti yang disita sebagai upaya paksa.
Dari data base kendaraan yang dibangun secara elektronik akan mendukung dengan proses penegakan hukum dan bisa dikaitkan dengan SIM, perlindungan, pelayanan publik, juga dan forensik kepolisian.
Dari ERI ini dapat dikembangkan menjadi program-program pembatasan pengoperasionalan kendaraan bermotor:
- ERP: Electronic Road Pricing,
- ETC: Electronic Toll Collect,
- E-Parking, E-Banking (bisa menerobos/memangkas birokrasi Samsat),
- ELE (Electronic Law Enforcement). (cdl)