PERMEN JARI NEGATIF MENGANDUNG NARKOBA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) setelah melalui uji labotatorium menyatakan permen jari aneka warna yang beredar di tengah masyarakat di sejumlah daerah, negatif mengandung narkoba sebagaimana dugaan awal sejumlah pihak.

Biro Hukum dan Humas BPOM lewat keterangan tertulisnya menyebutkan, telah mengambil sampel permen di berbagai wilayah mulai dari Jakarta, Serang, Pontianak, Bandung, Padang, hingga Banjarmasin. “Semuanya negatif,” tulis Badan POM, Sabtu (15/10).

Berikut penjelasan utuh Badan POM terkait hasil pemeriksaan produk permen jari yang diduga mengandung narkoba:

Penjelasan Badan POM

Terkait Hasil Pemeriksaan Produk Permen Jari yang Diduga Mengandung Narkoba

Melanjutkan penjelasan Badan POM pada tanggal 12 Oktober 2016 terkait isu produk Permen Jari yang diduga mengandung narkoba, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. 1. Menindaklanjuti permasalahan peredaran permen jari Aneka Warna yang diduga mengandung narkoba, Badan POM melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia telah melakukan penelusuran dan mengambil sampel di wilayahnya masing-masing. Terhadap sampel-sampel tersebut dilakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui kemungkinan adanya kandungan narkoba
  2.  Hasil pengujian terhadap sampel dari beberapa wilayah di Indonesia, antara lain Jakarta, Serang, Pontianak, Bandung, Padang, dan Banjarmasin menunjukkan semua hasil negatif, bahwa sampel produk Permen Jari tersebut tidak terdeteksi mengandung narkoba.
  3.  Badan POM terus melakukan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan.
  4. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap isu-isu terkait Obat dan Makanan yang beredar melalui media sosial.

Kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi pusat pengaduan HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, pesan singkat 0-8121-9999-533 atau surat elektronik di halobpom@pom.go.id.

Masyarakat diharapkan juga dapat melakukan pengaduan lewat Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, informasi mengenai produk permen jari mengandung narkoba ini berasal dari laporan masyarakat kepada puskesmas di Ciledug soal anak yang tidur selama lima jam setelah mengonsumsi permen tersebut pada hari kedua.

Produk Permen Jari Aneka Warna terdaftar di BPOM dengan Nomor Izin Edar BPOMRI ML 824409085492, importir PT Rizky Abadi Anugerah, Jakarta Utara, dengan produsen Chaozhou Chaoan Wangqing Foods China. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *