HARIANTERBIT.CO – Petugas Badan Nasional Narkotika (BNN) berhasil mengamankan 67 bungkus sabu seberat 67 kilogram asal Malaysia di Demak, Jawa Tengah, Sabtu (15/10). Sabu tersebut disimpan di dalam tabung filter air agar tersamar.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menangkap lima tersangka yakni, YT (warga Demak), WD, WJ, dan TT (ketiganya warga Rembang), serta YS warga Pekanbaru.
Deputi Penindakan BNN Arman Depari mengungkapkan, mulanya diperoleh informasi ada sabu masuk dari Malaysia ke Semarang melalui Pelabuhan Tanjung Mas. Dalam penyelidikan, petugas BNN menangkap seorang warga Demak berisial YT.
“Dari YT kami amankan 56 bungkus sabu, masing-masing seberat satu kilogram,” kata Arman didampingi Kapolres Demak AKBP Heru Sutopo di Demak, Sabtu (15/10). Rencananya sabu itu akan diedarkan ke Jakarta.
YT lalu diminta menunjukkan sabu yang ia simpan. Ia mengaku masih memilki sabu yang disimpannya di rumah seberat 11 kilogram.
Total sabu yang diamankan seberat 67 kg. “Ini sabu kualitas sangat baik, KW 1,” kata Arman.
Dari keterangan yang didapat, petugas lalu menangkap rekan YT berinisial WD. YT juga mengaku ia menyelundupkan sabu dengan menggunakan lima filter air.
Filter air itu dititipkan di rumah kakaknya, Kasmuri. Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan lima buah tabung filter tersebut.
Selain YT dan WD, petugas BNN juga menangkap tiga anggota sindikat ini di tiga lokasi berbeda yakni WJ di Subang, TE di Karawang dan YS di Jakarta.
“Mereka sindikat internasional dengan barang dikirim dari Malaysia. Tersangka YT berperan sebagai distributor,” pungkas Arman.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (*)