HARIANTERBIT.CO – Muhammad Jufri, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta menegaskan,Basuki Ahok`Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok tidak melakukan pelanggaran. “Laporan memang ada, tapi tak bisa ditindak lanjuti, karena tak ditemukan pidana,” tandas Jufri
di Hotel Grand Cemara, Jalan Cemara, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Jufri mengaku, menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait pernyataan Ahok. Bawaslu DKI Jakarta sudah menindaklanjuti laporan itu dan melakukan rapat pleno. “Soal laporan dugaan dugaan penistaan, polisi yang menangani,” imbuhnya.
Bawaslu DKI melihat apakah tindakan yang dilakukan Ahok merugikan atau menguntungkan pasangan calon lain. Setelah didalami, Bawaslu menilai tak ada pasangan calon yang dirugikan dalam pernyataan itu.
Ditegaskan, kegiatan yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu merupakan kegiatan di luar kampanye. Berpedoman pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Bawaslu DKI tak menemukan pelanggaran pada kegiatan itu.
Dalam kasus Ahok, Bawaslu DKI menilai hal itu bukan sebagai pelanggaran. Sebab, lanjut dia, Pilkada DKI belum memasuki masa kampanye, melainkan masih tahapan.
Pada 27 September, Ahok mengunjungi Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, untuk menjelaskan soal program pemerintah. Dalam sambutannya, Ahok menyinggung sebuah ayat Alquran. Ahok mengaku, hanya meluruskan bahwa program yang dia selenggarakan tak ada hubungannya dengan pilih memilih.
Ahok, menegaskan, tak pernah ada niat mengesampingkan agama apa pun. Salah satu buktinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat program yang memudahkan sekolah-sekolah muslim tetap berjalan, seperti pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi program madrasah.