HARIANTERBIT.CO – Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu tercipta dan terjamin rasa aman, nyaman dan damai. Semaraknya media sosial yang menebar kebencian, radikal dan intoleransi perlu segera diredam. Perlu diingat falsafah bangsa dan sumber dari sumber hukum Negara kesatuan Republik Indonesia yakni Pancasila.
Ketua Rumah Kamnas Maksum Zubair berharap Pansus DPR RI mengkaji dan serius mengamati hal ini, karena semakin hari semakin menunjukan eskalasi yang cenderung tinggi, sebaiknya dipertimbangkan terkait organisasi yg tidak mau mengakui Pancasila dan ujaran kebencian yang semarak di Medsos agar diatur ke dalam pasal RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (PTPT).
Berbicara kejahatan berbasis kebencian teringat buku berjudul “ATAS NAMA KEBENCIAN ” yang ditulis almarhum Brigjen Pol. DR. Maruli CC Simanjuntak MSi.
Kebencian
Violent Crime Control and Law Enforcement Act 1994 (Altschiler 2005-5) mendefinisikan, kejahatan berbasis kebencian adalah kejahatan yang pelakunya dengan sengaja (berniat) memilih korbannya, atau dalam hal ini si pelaku memilih sasaran/target yang merupakan obyek dari kejahatan yang dilatarbelakangi kebencian terhadap ras, warna kulit, agama, asal kebangsaan, etnis, jenis kelamin, orang cacat, atau orientasi seksual dari orang tersebut.

Ketua Rumah Kamnas
Federasi Bureau of Investigation (FBI) mendefinisikan kejahatan berbasis kebencian sebagai “tindakan criminal yang dilakukan pelaku terhadap seseorang, sesuatu, atau benda yang dimotivasi secara keseluruhan atau sebagian karena bias ras, etnis, warna kulit, agama dan orientasi seksual” (Ronczkowski 2007-36), kejahatan ini ditujukan kepada kelompok anggota sebuah kelompok tertentu karena sifat keanggotaan mereka dalam kelompok tersebut.
Menurut Jacob dan Potter (1998,27) Hate Crimes, adalah Criminal law and Indentity Politics; kejahatan ini adalah kejahatan sosial yang tidak mengandung makna tersendiri untuk mengukur skala masalah atau hukuman yang pantas dan sangat tergantung pada bagaimana kejahatan itu diartikan atau didefinisikan. Ini menyangkut konteks norma sosial, perubahan sosial dan hukum dan pengaruh berbagai hal seperti politik, budaya atau faktor lingkungan di level lingkungan yang berbeda-beda.
Hasil penelitian walters (2010) menyimpulkan bahwa terjadinya proses kejahatan kebencian dipandang sebagai hasil adaptasi dari frustasi atas kegagalan dengan cara-cara yang sah mencapai tujuan budaya berupa kesuksesan materi, dengan mengambil contoh orang asia diserang kelompok yang merasa dirugikan dengan kekuatan ekonomi yang berkembang dari orang-orang jepang dan korea serta keberhasilan perdagangan Asia-Amerika.
Penelitian Walters dengan pendekatan teori merton serta Gottfredson dan Hirchi menjelaskan mengenai pelaku kejahatan dan faktor-faktor penyebab dalam diri pelaku, kesimpulan penelitiannya bahwa kejahatan tersebut dilakukan sebagai manifestasi rasa frustasi mencapai kesuksesan dalam berkompetisi dan rendahnya tingkat penegndalian diri.
Kasus-kasus kejahatan kebencian dalam pengertian Durkheim disebut anomi di tengah masyarakat (mustofa 2006, 137), situasi ini ditandai adanya ketidak selarasan antara harapan dengan pengaturan hubungan sosial dalam masyarakat
tertentu. Akibatnya, terdapat ketidakpuasan dalam bentuk disorientasi individu, kehidupan sosial yang bersifat merusak dan konflik meluas. Saat masyarakat menuju disorientasi, anomi bakal terjadi (mustofa 2006, 134-142).
Keadaan anomi terjadi lantaran pengendalian sosial di suatu masyarakat melemah, ujungnya meledak menjadi gangguan keamanan berbentuk kerusuhan masa, perbuatan anarkis dan kejahatan kebencian. Kondisi inilah oleh Durkheim disebut social currents.
Menurut Durkhheim (Ritzer 2011, 87) social currents merupakan fakta sosial yang tidak menghadirkan dirinya secara jelas. Durkheim mencontohkan beberapa bentuk sosial currents “gelombang besar antusias, kemarahan, dan rasa kasihan yang tercipta dalam kerumunan massa”.
Kita mudah terbawa terbawa sosial current semacam ini. Dalam bahasa yang lebih sederhana sosial currents sebagai emosi kolektif dalam kelompok yang memiliki dampak yang lebih kuat daripada emosi masing-masing individu itu sendiri.
Ormas Anti Pancasila perlu diatur dalam RUU PTP Terorisme.
Pancasila sebagai Falsafah dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia adalah pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sepatutnya semua Organisasi kemasyarakatan baik berupa Ormas, LSM ataupun Yayasan harus berazaskan Pancasila. Konstitusi Bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, terjabarkan dalam pasal per pasal yang bersumber dari Pancasila.
Terorisme adalah kejahatan Trans National Organized Crime (TOC), dapat dikatagorikan sebagai Pelanggaran Berat Hak Azazi Manusia (HAM) dan Crime Againts Humanity, oleh karenanya mendesak adanya payung hukum untuk Pencegahan dan pemberantasannya secara terencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi manusia dapat dilindungi UU Nomor 17 tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas ),
MENIMBANG:
(a) bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(b) bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
(c) bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
Dalam pertimbangan UU NOMOR 17 TAHUN 2013, TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN, sangat jelas:
(a) keberadaan ormas dalam berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak Asasi manusia dan dijamin oleh UU.
( b ) dalam kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat setiap orang harus menghormati hak asasi manusia dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan.
(c) ormas berpartisipasi dalam Pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
KETENTUAN UMUM:
Pasal 1, Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: ayat (1) Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
BAB II
Pasal 2, Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan Menkumhan nomor 6 tahun 2014, tentang pengesahan badan hukum perkumpulan ; menimbang, a. bahwa perkumpulan untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan harus mendapat pengesahan badan hukum perkumpulan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.