Proyek pembangunan puskesmas yang bermasalah.

PROYEK PEMBANGUNAN PUSKESMAS UNDANG MASALAH

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Proses lelang Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan di beberapa puskesmas Kota Cirebon yang sempat tiga kali gagal lelang, akan segera dilakukan penunjukan langsung (juksung). Meskipun rumit, tetap harus sesuai koordinasi dengan BPK agar tidak terkena masalah hukum.

Namun hal tersebut tidak bisa menjadi patokan, karena nilai anggarannya di atas Rp200 juta, seperti halnya di Puskesmas Majasem dengan nilai Rp1,56 miliar. Atas hal itu, ketua dewan akan segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban dari Kepala Dinas Kesehatan.

Proyek pembangunan puskesmas yang bermasalah.
Proyek pembangunan puskesmas yang bermasalah.

Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP, MSi menyatakan, bahwa juksung itu ada proses dengan nominal tidak lebih dari Rp200 juta. Bisa saja, mungkin mereka membagi anggarannya, akan tetapi tidak boleh seperti itu. Kalau di atas Rp200 juta harus lewat LPSE. Pihaknya akan segera memanggil Dinas Kesehatan untuk dimintai pertanggungjawabannya.

“Jika di atas Rp200 juta harus lelang terbuka meskipun dua kali gagal tetap harus lelang, sisa pesertanya tanpa harus ada minimal jumlah tiga peserta, tetapi melalui proses terbuka dan tidak mengurangi nilainya. Kami akan segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan, besok bamus, setelah itu dua tiga hari kami akan panggil segera,” kata Edi.

“Saya akan undang langsung kadisnya dan tidak bisa di wakilkan, kadis wajib hadir. Kalau diwakilkan kami batalkan, dan saya akan pimpin langsung rapatnya karena puskesmas yang lain sudah jalan, namun empat puskesmas kan akan mengganggu pelayanan,” sambung Edi.

Sebenarnya, ujar Edi, ada jalan tengah kalau koordinasi dengan BPK, nilai akhir berapa nanti dikerjakan lagi di tahun berikutnya, dan sisanya menggunakan biaya APBD Kota. Dan itu jauh melalui prosedur dari pada dijuksungkan. Dirinya khawatir ada komplain dari peserta-peserta yang lain. Nanti bisa masuk ke ranah hukum tetap berhenti juga. Kalau ranah hukum nanti akan status quo, dan akan terbengkalai dan jauh lebih lama.

Edi memaparkan, lebih baik kalau dulu ada ademdum, kalau sekarang ada step opname pada nilai akhir di tanggal 15 Desember 2016. Misalnya dapatnya 50 persen, lelang jalan 50 persen karena waktunya tidak cukup dan tak sampai 90 atau 120 hari, maka pembayarannya pada nilai itu.

“Nanti tahun berikutnya dibiayai oleh pemerintah kota, dan itu jauh lebih bagus. Tetapi memang prestasi penyerapan anggarannya kurang bagus. Awal sebabnya itu, pengerjaan murni dikerjakan di perubahan akhirnya mepet. Lain waktu penyelenggaraan dan penyerapan anggaran harus bagus,” terang Edi.

“Memang penyerapan anggarannya lemah, ini agak rumit. Dan saya inginnya semua ditempuh secara prosedur yang benar, karena harus koordinasi dengan BPK kalau ingin mengambil langkah-langkah yang lain,” jelasnya. (nurudin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *