HARIANTERBIT.CO – Mut (28) seorang ibu tega membunuh dan memutilasi anak kandungnya sendiri yang masih berusia satu tahun bernama Arjuna. Beruntung anak pertamanya berhasil kabur dan selamat dari kesadisan sang Ibu. Kasus mutilasi menggegerkan warga Gang Jaya 24, RT 04/10, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Kasus ini terbongkar saat anak pertama yang berusia 10 tahun, tiba-tiba keluar rumah sambil menangis. Warga sekitar lokasi lalu menanyakan penyebabnya.
“Itu sekitar jam 20.00 WIB, anaknya yang gede lari ke rumah sambil nangis. Terus pas dicek sama warga, pelaku sudah membunuh anaknya (Anak kedua),” kata Abdul Rahman seorang warga di sekitar lokasi, Senin (3/10).
M kini telah di tetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan tewas dengan cara memotong bagian kemaluan, jari, kuping, dan merobek dada korban dengan menggunakan senjata tajam. M merupakan istri dari seorang polisi Aipda Denny Siregar, anggota Provos Polda Metro Jaya.
“Iya benar (Anggota Polda Metro Jaya). Kita akan jerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP. Pelaku akan dihukum 10 tahun penjara,” ujar Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.
Awi melanjutkan, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal berlapis bila terbukti ada unsur pembunuhan berencana usai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti.
Kendati demikian, Awi belum mengetahui apakah pelaku melakukan tindakan sadis itu secara sadar atau tidak sadar. Pasalnya, sampai saat ini petugas masih terus melakukan pemeriksaan psikologis pelaku.
“Itu masih kita dalami. Nanti pemeriksaan psikologis yang akan menentukan sadar atau tidaknya pelaku pada saat melakukan hal tersebut,” papar Awi.
Pelaku sudah ditahan di penjara Polsek Cengkareng, petugas kepolisian masih mendalami kasus ini.