Kombes Rikwanto

PENYEBAR KABAR SARA DIPANTAU POLRI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menegaskan, Polri tak segan untuk menindak penyebar berita yang berbau SARA, karena akan membahayakan persatuan dan kesatuan.

Penegasan tersebut disampaikan Rikwanto Kamis (29/9/2016), di gedung DPR saat menghadiri diskusi Ancaman Pidana dalam Media Sosial Jelang Pilkada Serentak 2017.

Kombes Rikwanto
Kombes Rikwanto

Tergantung tulisan apa yang diungkapkan. Apakah itu penghinaan, pencemaran akan dijerat KUHP 310 atau 311 atau UU ITE pasal 28 atau 45 tentang menyebarkan berita bohong dan menyebarkan konten kebencian.
“Patroli cyber akan melakukan pelacakan intens,”tandas Rikwanto.

Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan bahwa kendala yang dihadapi saat kampanye di media sosial adalah ulah para buzzer dan sulitnya mengendalikan jumlah akun yang bermunculan.

Polri mengerahkan cyber patrol tiap Polda, termasuk Polres. Manakala ada berita yang berbau SARA, akan kita amati dan telusuri. Kalau itu intens menyebarkan isi provokatif, akan kami tindak dan tangkap pelakunya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *